Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) turut menyoroti teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem ini disebut disalahgunakan untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk nomor milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Berbeda dengan spyware seperti Pegasus yang bekerja dengan menyusup ke perangkat korban, LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola penyadapan melalui infrastruktur telekomunikasi. Teknologi ini pada dasarnya dikembangkan untuk mendukung kegiatan intersepsi komunikasi yang memiliki dasar hukum, terutama dalam proses penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Keberadaan LIMS juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana teknologi tersebut mampu mengakses komunikasi seseorang. Apalagi, proses penyadapan melalui jaringan telekomunikasi tidak selalu membutuhkan pemasangan aplikasi berbahaya pada smartphone milik target. Lantas, bagaimana cara kerja LIMS, informasi apa saja yang dapat diakses, dan apakah pengguna bisa mengetahui ketika komunikasinya disadap? Berikut penjelasannya.