Meta resmi melarang iklan TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, di Facebook dan Instagram mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku di tujuh negara, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, dan Vietnam. Menurut laporan Reuters, pembatasan itu turut mencakup iklan pihak ketiga yang mengarahkan pengguna ke TikTok atau layanan ByteDance lainnya.
Keputusan tersebut menambah tantangan bagi pelaku usaha yang mengandalkan media sosial untuk memasarkan produk. Sebagian UMKM memanfaatkan iklan berbayar di Facebook dan Instagram untuk menjangkau calon pembeli di platform lain. Lantas, apa dampak kebijakan Meta bagi UMKM di Indonesia?
