"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," jelas Edwin.
Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah Dimulai 1 Januari 2026

- Registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah dimulai pada 1 Januari 2026, menjadi wajib pada 1 Juli 2026.
- Kerugian penipuan digital mencapai Rp7 triliun, membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition.
- Masyarakat yang membeli kartu baru per 1 Januari 2026 punya dua pilihan cara pendaftaran: Registrasi 4444 atau menggunakan biometrik.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan jadwal penerapan daripada registrasi kartu SIM dengan biometrik pengenalan wajah atau face recognition yang akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2026 di mana sifatnya masih sukarela.
Masa transisi akan berlangsung hingga Juni dan menjadi wajib dilakukan pada 1 Juli 2026 yang akan datang. Hal ini diumumkan dalam acara "Talkshow Registrasi Biometrik" di Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).
Kerugian penipuan digital
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
Ada 2 pilihan registrasi

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, masyarakat yang membeli kartu baru per 1 Januari 2026 punya dua pilihan cara pendaftaran, yaitu:
- Registrasi 4444 yang mencantumkan NIK dan nomor KK.
- Menggunakan biometrik.
"Karena kan kita perlu sosialisasi ke masyarakat. Jadi yang lama tetap berlaku NIK dan No KK, biometrik jalan sampai 30 Juni 2026. 1 Juli 2026 sudah full biometrik," ungkap Marwan.
Penetapan ini bertujuan untuk mengurangi angka kerugian masyarakat akibat scam, sehingga ditetapkanlah registrasi kartu SIM yang mewajibkan pengenalan wajah.
Skema pendaftaran
Sebelumnya telah dilakukan uji publik sebanyak tiga kali oleh operator seluler. Live demo tersebut menunjukkan bahwa sistem pendaftaran biometrik tersambung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Misalnya, saat pengguna tersebut melakukan pendaftaran biometrik, operator seluler akan menyambungkannya ke Dukcapil untuk dilakukan verifikasi. Sehingga dipastikan rekaman wajah tersebut tidak disimpan oleh sistem.
Pelanggan lama yang sudah melakukan pendaftaran, tidak perlu melaksanakan registrasi biometrik karena aturan ini hanya berlaku untuk mereka yang membeli kartu SIM baru.
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara mandiri oleh konsumen di mana akan disediakan sebuah sistem. Jika ponsel konsumen tidak memiliki kamera, maka bisa dibantu oleh penjual kartu SIM atau datang langsung ke gerai operator seluler.

















