Soal Kuota Hangus, Pengamat Sebut Operator Tak Langgar Aturan

- Kuota internet yang hangus tidak melanggar aturan yang berlaku
- Peraturan Menteri memberikan ruang bagi operator seluler untuk mengatur masa aktif dan mekanisme penggunaan kuota secara transparan kepada pelanggan
- Paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tanpa merugikan masyarakat atau negara
Fenomena hangusnya kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir menimbulkan keluhan dari masyarakat. Beberapa pengguna merasa dirugikan karena kuota yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya.
Isu ini bahkan sempat memunculkan anggapan bahwa penyedia layanan telekomunikasi melanggar hak konsumen. Namun, jika ditelaah dari sisi regulasi, praktik kuota hangus ternyata tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Regulasi yang ada justru memberikan ruang bagi penyedia layanan untuk mengatur masa aktif dan mekanisme penggunaan kuota secara transparan kepada pelanggan.
Aturan yang mengikat

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet.
Ketentuan terkait masa berlaku paket internet terdapat dalam pasal 82 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Kominfo) Nomor 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) dengan tema "Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?", di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Transparansi kepada konsumen
Adapun aturan yang disebut oleh Marwan bisa menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, di mana operator wajib menyampaikan secara transparan.
Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya. Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.
Tidak ada kerugian negara

Marwan menambahkan bahwa paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (memiliki batas waktu pemakaian), yang dibayar dimuka.
Ada juga yang membayarnya setelah pemakaian, termasuk PPN dan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan setelah dilakukan pembayaran, yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.
“Sedangkan, jika sisa kuota, asumsinya dari 50Mbps hanya kepakai 30Mbps, maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwith kepada NAP (Network Access Point) juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus. Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” jelasnya lebih dalam.