ilustrasi paspor (freepik.com/freepik)
Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun yaitu Rp650.000. Sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp900.000. Proses pembuatan paspor membutuhkan waktu 4 hari kerja setelah sesi foto dan wawancara.
Pemohon yang membutuhkan paspor mendesak dapat menggunakan Layanan Percepatan. Layanan Percepatan memiliki tarif Rp1.000.000 di luar biaya pembuatan paspor di atas. Dengan menggunakan layanan ini, pembuatan paspor selesai dalam satu hari.
Setelah mengetahui syarat dan biaya pembuatan paspor elektronik terbaru 2026, kini kamu jadi paham kalau bikin paspor ternyata makin mudah serta praktis. Meski begitu, kamu perlu paham bahwa ada kuota permohonan di M-Paspor yang ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi. Bagi calon pemohon M-Paspor, jangan lupa memantau media sosial atau website kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan info kuota dan jadwal permohonan paspor di M-Paspor dibuka, ya.