Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026). Regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal tersebut menjadi landasan hukum baru untuk mengatur tata kelola data pemerintah, mulai dari standardisasi, interoperabilitas, keamanan, hingga pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Pengesahan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam membenahi tata kelola data yang selama ini melibatkan banyak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.
Selama ini, persoalan tata kelola data bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan data, tetapi juga bagaimana data dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga desa dapat menggunakan standar yang sama. Selain itu, sistem yang digunakan masing-masing instansi juga perlu mampu berkomunikasi agar data dapat dipertukarkan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Lantas, apakah UU baru tersebut otomatis membuat data pemerintah terintegrasi?
