Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Akankah Data Pemerintah Terintegrasi?
e-KTP (jakarta.go.id)
  • DPR dan Pemerintah mengesahkan UU Satu Data Indonesia berisi 20 bab dan 141 pasal sebagai landasan standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data pemerintah.
  • Data Dasar Nasional akan menjadi rujukan kebijakan strategis; Kemkomdigi mendukung interoperabilitas dan infrastruktur, sementara Bappenas mengorkestrasi penyelenggaraan tanpa menghapus kewenangan instansi.
  • Keberhasilan integrasi bergantung pada pelaksanaan: penyamaan standar, penyesuaian sistem dan infrastruktur, kualitas data, koordinasi, serta perlindungan akses dan keamanan data.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026). Regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal tersebut menjadi landasan hukum baru untuk mengatur tata kelola data pemerintah, mulai dari standardisasi, interoperabilitas, keamanan, hingga pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Pengesahan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam membenahi tata kelola data yang selama ini melibatkan banyak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.

Selama ini, persoalan tata kelola data bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan data, tetapi juga bagaimana data dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga desa dapat menggunakan standar yang sama. Selain itu, sistem yang digunakan masing-masing instansi juga perlu mampu berkomunikasi agar data dapat dipertukarkan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Lantas, apakah UU baru tersebut otomatis membuat data pemerintah terintegrasi?

1. Keseragaman data jadi rujukan berbagai kebijakan

Program Bansos saat pandemi Covid-19 (kemenkopmk.go.id)

Salah satu materi penting dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis, termasuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan nasional lainnya. Melalui rujukan yang sama, pemerintah diharapkan tidak lagi bekerja berdasarkan data yang berbeda-beda untuk kebutuhan kebijakan yang sama.

Untuk mendukung tujuan tersebut, regulasi mengatur Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional. Seluruh Produsen Data dan Wali Data diwajibkan menerapkan ketentuan tersebut sehingga data yang dihasilkan berbagai instansi memiliki acuan yang lebih seragam. Konsep ini menunjukkan bahwa Satu Data Indonesia tidak sekadar membuat satu tempat penyimpanan data, tetapi juga berusaha memastikan data yang diproduksi berbagai instansi memiliki kualitas dan struktur yang dapat dipertukarkan.

Data yang seragam menjadi penting karena satu kebijakan pemerintah dapat membutuhkan data dari berbagai sumber. Misalnya, perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial membutuhkan informasi yang saling berkaitan dari sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jika setiap instansi menggunakan definisi, format, atau pembaruan data yang berbeda, proses pengambilan keputusan tetap berpotensi menghadapi persoalan meskipun seluruh data tersebut tersedia.

2. Interoperabilitas jadi kunci penerapan UU Satu Data Indonesia

Scan retina mata untuk pembuatan E-KTP (infopublik.id)

Persoalannya, standar data saja belum cukup apabila sistem yang digunakan masing-masing instansi tidak dapat saling berkomunikasi. Di sinilah interoperabilitas menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan UU Satu Data Indonesia. Sistem yang memiliki standar berbeda tetap membutuhkan mekanisme agar data dapat dipertukarkan secara aman dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Mengutip situs resmi Komdigi (7/10/2026), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi akan mengambil peran dalam mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital. Menurutnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam menjaga atau mengampu data sesuai kewenangannya. Sementara itu, orkestrasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia disebut dipimpin oleh Bappenas.

Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa integrasi data tidak berarti seluruh data pemerintah akan dikuasai atau dikelola oleh satu lembaga. UU justru membagi peran antara Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data, termasuk membagi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan. Model tersebut diharapkan dapat membuat integrasi berjalan tanpa menghapus kewenangan instansi yang selama ini bertanggung jawab terhadap data masing-masing.

3. Implementasi menjadi PR setelah UU disahkan

suasana Rapat Paripurna DPR RI (menpan.go.id)

Kelihatannya, kerangka yang disusun cukup lengkap. Namun, semakin banyak instansi yang terlibat, semakin besar pula kebutuhan koordinasi agar standar yang ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten. Perbedaan sistem, kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur, hingga kebiasaan dalam mengelola data dapat menjadi tantangan tersendiri dalam proses integrasi.

Tantangan lainnya adalah kesiapan infrastruktur. Sistem informasi yang digunakan kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pemerintahan tidak selalu dibangun pada waktu atau teknologi yang sama. Karena itu, menghubungkan berbagai sistem lama dengan ekosistem baru membutuhkan penyesuaian infrastruktur, anggaran, sumber daya manusia, sekaligus mekanisme pertukaran data yang jelas.

Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah setelah UU disahkan. Panja RUU Satu Data Indonesia menetapkan pembentukan Penyelenggara SDI paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan demikian, masa setelah pengesahan justru menjadi fase penting untuk melihat apakah ketentuan dalam UU dapat diterjemahkan menjadi sistem yang benar-benar berjalan.

4. Integrasi data bukan berarti semua data dibuka

ilustrasi pegawai pajak (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Semakin banyak data yang dapat saling terintegrasi maka semakin penting pula aspek keamanan. UU Satu Data Indonesia mengatur Standar Keamanan Data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data. Regulasi juga mengatur kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam sebagai bagian dari mekanisme penanganan insiden keamanan.

Pengaturan akses juga menjadi bagian penting karena tidak semua data pemerintah dapat dibuka secara bebas. UU mengatur penggunaan dan pengendalian akses terhadap data, termasuk pengenaan biaya atas akses Data Terbatas sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR RI.

Artinya, integrasi data pemerintah tidak bisa hanya diukur dari seberapa banyak sistem yang berhasil terintegrasi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa data yang berpindah antarinstansi tetap akurat, terlindungi, dapat dilacak, dan digunakan sesuai kewenangan. Jika aspek keamanan dan hak akses tidak berjalan baik, integrasi justru dapat memperbesar risiko ketika terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data.

5. UU Satu Data Indonesia buka ruang pemanfaatan teknologi digital

ilustrasi manusia berhadapan dengan layar AI (freepik.com/rawpixel.com)

UU Satu Data Indonesia juga membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial. Teknologi tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

Poin tersebut menjadi penting karena teknologi bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan integrasi data. Sistem yang canggih tetap tidak akan menyelesaikan persoalan apabila data yang dimasukkan tidak akurat atau masing-masing instansi tidak memiliki standar pengelolaan yang sama. Karena itu, peningkatan kualitas data dan tata kelola tetap menjadi fondasi sebelum teknologi digunakan secara lebih luas.

6. Akankah data pemerintah benar-benar terintegrasi?

gambaran Rapat Paripurna DPR (menpan.go.id)

UU Satu Data Indonesia setidaknya telah memberikan fondasi hukum untuk menjawab persoalan data pemerintah yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi. Regulasi tersebut mengatur standar data, metadata, interoperabilitas, kelembagaan, infrastruktur, keamanan, hingga mekanisme pengawasan. Data Dasar Nasional juga diposisikan sebagai rujukan penting untuk berbagai kebutuhan strategis pemerintah.

Namun, keberhasilan Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh lengkapnya aturan. Tantangan terbesar justru berada pada tahap pelaksanaan, mulai dari menyatukan standar antarlembaga, menghubungkan sistem yang berbeda, memastikan kualitas data, menyediakan infrastruktur, hingga menjaga koordinasi dari pemerintah pusat sampai daerah dan desa. Kepatuhan setiap pihak terhadap standar yang ditetapkan juga akan menentukan apakah integrasi tersebut benar-benar terjadi atau hanya berhenti sebagai kerangka regulasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article