Cagar budaya menjadi salah satu jenis tempat wisata yang bisa kamu kunjungi. Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menambahkan 11 objek dari lima provinsi di Indonesia dalam daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional pada November 2022-Maret 2023.
Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut terdiri dari dua Benda Cagar Budaya, tiga Struktur Cagar Budaya, tiga Bangunan Cagar Budaya, dua Situs Cagar Budaya, dan satu Kawasan Cagar Budaya.
Ada berbagai hal menarik dan unik yang bisa kamu temukan di beberapa tempat ini. Lantas, apa saja sebelas cagar budaya tersebut? Melansir dari kemdikbud.go.id, berikut informasinya!