Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harga Tiket Naik, Ini Tarif Baru Gunung Rinjani!

Potret jalur pendakian ke puncak Gunung Rinjani
Potret jalur pendakian ke puncak Gunung Rinjani (unsplash.com/Al ghazali)
Intinya sih...
  • Tarif tiket Gunung Rinjani naik mulai 3 November 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025.
  • Jalur Sembalun, Senaru, dan Torean naik kelas menjadi kelas 1 dengan tarif baru untuk WNA, WNI hari kerja, WNI hari libur, dan rombongan pelajar/mahasiswa.
  • Kenaikan tarif diharapkan sejalan dengan peningkatan layanan dan mendukung pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar kawasan taman nasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabar terbaru datang dari Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mulai Senin, 3 November 2025, tarif tiket masuk kawasan pendakian Gunung Rinjani resmi mengalami kenaikan.

Pengumuman ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) pada Sabtu (1/11/2025). Kenaikan ini berlaku untuk semua kategori pengunjung, baik pelajar, WNI, maupun wisatawan mancanegara (WNA).

1. Tarif terbaru tiket Gunung Rinjani jalur Sembalun, Senaru, dan Torean

Mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam, BTNGR menyampaikan adanya penyesuaian kelas dan tarif pendakian di beberapa jalur utama Gunung Rinjani.

Untuk jalur Sembalun, Senaru, dan Torean, yang kini naik dari kelas 2 menjadi kelas 1, tarif baru yang berlaku adalah sebagai berikut

  1. WNA (semula Rp200 ribu): Rp250 ribu.
  2. WNI hari kerja (semula Rp20 ribu): Rp50 ribu.
  3. WNI hari libur (semula Rp30 ribu): Rp75 ribu.
  4. Rombongan pelajar/mahasiswa (semula Rp10 ribu): Rp25 ribu.

2. Tarif terbaru tiket Gunung Rinjani jalur Aikberik, Tetebatu, dan Timbanuh

Sementara itu, jalur Aikberik, Tetebatu, dan Timbanuh kini naik dari kelas 3 menjadi kelas 2, dengan rincian tarif sebagai berikut.

  1. WNA (semula Rp150 ribu): Rp200 ribu.
  2. WNI hari kerja (semula Rp10 ribu): Rp20 ribu.
  3. WNI hari libur (semula Rp15 ribu): Rp30 ribu.
  4. Rombongan pelajar/mahasiswa (semula Rp5.000): Rp10 ribu.

BTNGR menegaskan bahwa pengunjung yang sudah memesan tiket sebelum 3 November 2025 tetap dikenakan tarif lama, selama tanggal pendakian tidak melebihi waktu yang didaftarkan. Jika durasi pendakian lebih panjang dari rencana awal, maka hari tambahan akan mengikuti tarif baru.

Dalam keterangannya, pihak BTNGR menyebut penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan, konservasi alam, serta pengelolaan berkelanjutan kawasan Rinjani.

3. Kenaikan tarif diharapkan sejalan dengan peningkatan layanan

Dengan statusnya sebagai gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia dan salah satu destinasi pendakian paling populer di dunia, Gunung Rinjani memang memerlukan pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan. Kenaikan tarif diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menghadirkan fasilitas yang lebih layak, ramah lingkungan, serta mendukung pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar kawasan taman nasional.

Gimana, sudah ada rencana naik Gunung Rinjani dalam waktu dekat?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina
Follow Us

Latest in Travel

See More

[QUIZ] Aktivitas Liburan Favoritmu Bisa Ungkap Cara Kamu Menghadapi Tekanan Hidup

04 Nov 2025, 20:30 WIBTravel