Ada kabar gembira bagi kamu yang berencana menempuh perjalanan mudik atau liburan pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru)! Melansir akun Instagram resmi Badan Komunikasi Pemerintah @bakom.ri, pemerintah resmi menetapkan kebijakan stimulus baru guna menekan harga tiket pesawat domestik, agar lebih ramah di kantong.
Melalui kebijakan ini, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12 persen. Stimulus ini berlaku untuk periode penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket sudah dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.