Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Asyik, Harga Tiket Pesawat Nataru Turun hingga 12 Persen!

2 min read
Asyik, Harga Tiket Pesawat Nataru Turun hingga 12 Persen!
Potret pemandangan dari jendela pesawat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
  • Pemerintah menetapkan stimulus untuk menekan harga tiket pesawat domestik sekitar 11–12 persen pada periode Nataru 2026–2027.

  • Diskon berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2026–10 Januari 2027, dengan pembelian tiket dibuka 20 Oktober 2026–10 Januari 2027.

  • Kebijakan mencakup PPN DTP 11 persen dan pengurangan layanan bandara 50 persen; penurunan aktual berbeda menurut rute, jadwal, tarif, serta kursi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada kabar gembira bagi kamu yang berencana menempuh perjalanan mudik atau liburan pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru)! Melansir akun Instagram resmi Badan Komunikasi Pemerintah @bakom.ri, pemerintah resmi menetapkan kebijakan stimulus baru guna menekan harga tiket pesawat domestik, agar lebih ramah di kantong.

Melalui kebijakan ini, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12 persen. Stimulus ini berlaku untuk periode penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket sudah dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

  1. Dua kebijakan utama pemerintah turunkan harga tiket

    Potret kabin pesawat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
    Potret kabin pesawat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

    Demi mencapai target penurunan tersebut, pemerintah menerapkan stimulus melalui dua instrumen utama yang menyasar komponen biaya penerbangan. Berikut di antaranya.

    1. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk jasa angkutan udara niaga dalam negeri kelas ekonomi.

    2. Pengurangan tarif layanan bandara sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

  2. Menjaga daya beli dan penyesuaian biaya lainnya

    Potret kumpulan koper yang keluar dari bagasi pesawat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
    Potret kumpulan koper yang keluar dari bagasi pesawat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

    Langkah ini disiapkan sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk menekan kenaikan harga tiket pesawat selama high season Nataru, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Selain stimulus utama, terdapat pula kemungkinan penyesuaian pada komponen biaya penerbangan lainnya, seperti Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax serta fuel surcharge (FS). Dengan demikian, beban biaya yang ditanggung calon penumpang dapat berkurang secara optimal.

  3. Besaran penurunan harga tiket bervariasi tiap rute

    Kesibukan penumpang Bandara El Tari Kupang di sekitar panel jadwal pesawat. (IDN Times /Putra F. D. Bali Mula)
    Potret bandara (IDN Times /Putra F. D. Bali Mula)

    Meskipun diproyeksikan turun hingga belasan persen, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa besaran penurunan harga di lapangan dapat berbeda-beda. Hal ini sangat dipengaruhi oleh rute penerbangan, jadwal, komponen tarif, hingga ketersediaan kursi di pesawat.

    "Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Lukman F. Laisa.

    Dengan promo yang disiapkan tersebut, perjalanan mudik atau liburan jadi lebih hemat dan menyenangkan. Kamu sudah menentukan destinasi liburan akhir tahun ini, belum? Segera rencanakan destinasimu, biar gak kehabisan tiket, ya!

Related Articles

See More