Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat (unsplash.com/Alvian Hasby)

Gunung Gede Pangrango yang terletak di perbatasan Bogor, Cianjur, dan Sukabumi ini merupakan salah satu destinasi favorit para pendaki. Termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), gunung ini terkenal dengan jalur pendakian yang menantang namun ramah pemula.

Kini, pendakian ke Gunung Gede Pangrango tidak bisa sembarangan lagi. Pihak mereka menerapkan aturan baru berupa sistem blacklist bagi para pendaki yang terbukti melanggar. Tujuannya menjaga kelestarian alam dan keselamatan pendaki.

Lalu, apa saja aturan yang diterapkan di Gunung Gede Pangrango? Simak baik-baik informasinya, yuk! 

1. Blacklist bagi orang yang melanggar

ilustrasi sampah (pexels.com/Magda Ehlers)

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menerapkan blacklist bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan dan buang air di sumber mata air. 

Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pendaki yang melakukan tindakan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi berat.

Tindakan tersebut bisa merusak ekosistem dan lingkungan di kawasan Gunung Gede Pangrango. Aturan ini juga berlaku bagi pendaki yang memetik bunga Edelweiss.

2. Petugas ditempatkan di sejumlah titik pendakian

Editorial Team

Tonton lebih seru di