Dua ketentuan yang sudah disebutkan di atas juga tertuang dalam SE Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Peraturan ini berlaku selama 18 Desember 2020-4 Januari 2021.
Wisatawan yang sudah berada di Bali diimbau wajib memiliki surat keterangan hasil negatif swab test berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Jika ditemukan terjadinya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dengan denda sanksi administratif senilai Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat usaha umum lainnya.
Pemerintah pun meminta kepala daerah untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Tetap waspada dan stay safe selama libur akhir tahun ya, guys!
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.