Beberapa tahun terakhir, Bali dipenuhi dengan berita perilaku ugal-ugalan para wisatawan mancanegara. Aturan dan hukum setempat yang dinilai lemah membuat para turis asing semakin bersikap seenaknya sendiri, bahkan seringkali membayakan wisatawan lain.
Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya menjaga budaya dan ketertiban Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, Pemprov Bali memberikan aturan terbaru bagi wisatawan asing.
Aturan ini menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang dirilis pada 2023, dan kini hadir dengan aturan yang lebih detail soal hak dan kewajiban wisatawan asing selama berada di Bali. Berikut detail lengkapnya.