Pemerintah Vietnam merevisi kebijakan atau fasilitas bebas visa bagi WNI. Kabar ini disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hanoi melalui Instagram resminya, @indonesiahanoi.
"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," tulis akun @indonesiahanoi pada Senin (16/7/2026).
KBRI Hanoi juga menyatakan kebijakan ini berlaku efektif mulai pekan depan, tepatnya 15 Juli 2026. Sebelumnya, WNI bisa masuk ke Negeri Naga Biru tersebut selama 30 hari tanpa visa. Saat aturan ini berlaku, maka pembebasan visa 30 hari sebelumnya tidak berlaku lagi.
