Ada kebijakan perjalanan China yang perlu kamu ketahui sebelum mengurus Visa L, yakni fasilitas bebas visa transit selama 240 jam atau sekitar 10 hari. Sejak 12 Juni 2025, pemegang paspor Indonesia termasuk dalam kelompok warga negara yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Fasilitas ini hanya berlaku bagi perjalanan transit yang memenuhi ketentuan, bukan untuk semua kunjungan wisata ke China.
Untuk menggunakan fasilitas bebas visa transit 240 jam, wisatawan harus memiliki dokumen perjalanan internasional yang sah, serta tiket lanjutan dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi menuju ke negara atau wilayah ketiga. Wisatawan juga harus memasuki China melalui bandara atau titik masuk internasional lain yang telah ditetapkan serta membatasi aktivitasnya di wilayah yang diizinkan selama masa transit. Kegiatan seperti bekerja dan belajar yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu tetap membutuhkan visa yang sesuai.
Artinya, jika kamu ingin berlibur ke China sebagai tujuan akhir perjalanan tanpa melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah ketiga, jangan menganggap fasilitas transit tersebut bisa menggantikan Visa L.
Sebaliknya, jika China hanya menjadi tempat persinggahan sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain, kamu dapat memeriksa apakah rute dan rencana perjalananmu memenuhi persyaratan bebas visa transit. Informasi lengkapnya tersedia melalui Kedutaan Besar China di Indonesia dan National Immigration Administration China.
Sebelum menentukan tanggal keberangkatan, kamu bisa mulai menyusun daftar kota yang ingin dikunjungi, seperti Beijing dengan Kota Terlarang, Shanghai dengan kawasan tepi sungainya, atau Chengdu yang terkenal dengan panda. Setelah rencana perjalanan terbentuk, sesuaikan dokumen yang dibutuhkan dan pastikan kategori visa yang dipilih memang sesuai dengan tujuan kunjunganmu!