TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Mudah Bikin e-Paspor dan Biayanya, Cepat dan Praktis  

Dokumen penting buat ke luar negeri

ilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ada dua jenis paspor di Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Bedanya e-paspor memiliki chip pada bagian sampul. Chip tersebut berisi sidik jari yang bisa dipindai. 

Beberapa orang memilih e-paspor karena memiliki beberapa keuntungan. Selain sulit dipalsukan, kamu bisa dapat persetujuan visa dan data yang lebih akurat. 

Nah, buat kamu yang baru pertama kali ke luar negeri, e-paspor bisa menjadi pilihan. Berikut cara mudah membuat e-paspor beserta biayanya. 

1. Daftar online

Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Berikut tahapan daftar online e-paspor:

  • daftar secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi website resmi antrian.imigrasi.go.id,
  • pilih kantor imigrasi tujuan, lalu pilih tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih,
  • simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke kantor imigrasi.

2. Datang langsung ke kantor imigrasi

Kantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih dengan memperhatikan beberapa hal ini.

  • Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
  • Siapkan barcode untuk dipindai oleh petugas.
  • Tunggu nomor antrean kamu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto.
  • Hindari menggunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
  • Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan bukti pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai nominal yang ada di kertas.
  • Untuk pembayaran e-paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, ATM, e-banking, atau Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

3. Proses membuat paspor

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor. Biasanya memakan waktu selama 3-4 hari kerja.

4. Pengambilan e-paspor

Paspor elektronik (soekarnohatta.imigrasi.go.id)

Berikut cara pengambilan e-paspor yang perlu kamu ketahui.

  • Setelah e-paspor sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan tanda terima permohonan paspor.
  • Ambil nomor antrean saat di kantor imigrasi, kemudian ambil e-paspor ke meja petugas.
  • Pengambilan e-paspor bisa diwakilkan dengan syarat masih satu Kartu Keluarga (KK) dan wajib membawa KK asli.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Terbarunya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya