Apakah Power Bank Tanpa Label mAh Bisa Disita di Bandara?

Kini power bank telah menjadi perlengkapan wajib untuk banyak orang saat bepergian jauh, termasuk ketika naik pesawat. Keberadaannya sangat penting, terutama bagi penumpang yang mengandalkan ponsel untuk menyimpan tiket elektronik, mengakses peta digital, hingga menjaga komunikasi selama perjalanan.
Namun, di balik fungsinya yang krusial, masih banyak orang yang belum menyadari bahwa tidak semua power bank diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Kesalahpahaman ini sering kali muncul, karena banyak penumpang mengira ukuran power bank yang kecil otomatis aman untuk dibawa terbang.
Padahal, dalam dunia penerbangan, penggunaan baterai litium diatur dengan standar keselamatan yang sangat ketat dan tidak bisa ditawar. Salah satu aturan yang kerap menimbulkan masalah terkait power bank di bandara adalah kewajiban mencantumkan label kapasitas daya, baik dalam satuan mAh (milliampere-hour) maupun Wh (watt-hour).
Lantas, apakah benar power bank tanpa label mAh bisa disita di bandara? Untuk menjawab pertanyaan ini secara jelas dan tidak membingungkan, berikut beberapa poin penting yang perlu kamu pahami sebelum melakukan perjalanan udara.
1. Label kapasitas mAh atau Wh adalah standar keselamatan penerbangan

Berisiko menimbulkan panas berlebih, korsleting, hingga kebakaran, baterai litium dalam penerbangan sipil termasuk kategori barang yang diawasi secara ketat. Dari sinilah kemudian ditetapkan bahwa setiap baterai portabel, seperti power bank, wajib memiliki keterangan kapasitas yang jelas agar tingkat keamanannya dapat dinilai secara objektif oleh petugas bandara.
Ketentuan ini mengacu pada International Air Transport Association (IATA) melalui Dangerous Goods Regulations, yang menyatakan bahwa kapasitas baterai litium harus dapat diidentifikasi dalam satuan milliampere-hour (mAh) atau Watt-hour (Wh). Informasi kapasitas tersebut menjadi acuan penting untuk menentukan apakah sebuah power bank masih berada dalam batas aman sesuai standar keselamatan penerbangan.
Tanpa adanya label ini, petugas keamanan tidak memiliki dasar resmi dan akurat untuk menilai tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan. Dalam kondisi seperti ini, standar keselamatan penerbangan akan mengutamakan prinsip pencegahan demi melindungi seluruh penumpang dan awak pesawat.
Oleh karena itu, power bank tanpa label kapasitas dianggap tidak memenuhi persyaratan keamanan dan berpotensi ditahan oleh pihak bandara saat proses pemeriksaan.
2. Aturan resmi maskapai dan otoritas penerbangan

Secara umum, aturan penerbangan internasional menyebutkan bahwa power bank hanya boleh dibawa ke dalam kabin pesawat dan dilarang dimasukkan ke bagasi tercatat. Aturan mengenai power bank dalam penerbangan ini tidak dibuat oleh maskapai secara sepihak, melainkan mengacu pada standar keselamatan penerbangan internasional yang bertujuan meminimalkan risiko kebakaran akibat baterai litium selama penerbangan.
Menurut International Air Transport Association (IATA) dalam Dangerous Goods Regulations, power bank dengan kapasitas hingga 100 Watt-hour (Wh) diperbolehkan dibawa penumpang tanpa memerlukan persetujuan khusus dari maskapai. Sementara itu, power bank dengan kapasitas antara 100—160 Wh masih dapat dibawa, tetapi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari maskapai terkait dan power bank dengan kapasitas di atas batas tersebut dilarang total untuk dibawa ke dalam pesawat.
Aturan ini diterapkan secara luas oleh maskapai di seluruh dunia karena mengacu pada rekomendasi keselamatan dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai otoritas penerbangan sipil global. Oleh sebab itu, kapasitas mAh atau Wh pada power bank menjadi informasi yang sangat krusial. Tanpa label kapasitas yang jelas, petugas keamanan bandara tidak dapat memastikan apakah power bank tersebut berada dalam batas aman sesuai regulasi IATA dan ICAO, sehingga berisiko ditolak saat pemeriksaan.
3. Cara aman agar power bank tidak disita di bandara

Agar power bank tidak disita di bandara, langkah paling aman adalah memastikan perangkat yang kamu bawa memiliki label kapasitas mAh atau Wh yang jelas dan masih terbaca. Label ini biasanya tercetak langsung di bodi power bank atau tertera pada kemasan aslinya. Power bank dengan spesifikasi yang tercantum jelas umumnya akan lolos pemeriksaan tanpa hambatan, selama kapasitasnya masih sesuai dengan ketentuan penerbangan.
Selain memperhatikan label, kondisi fisik power bank juga sangat menentukan. Hindari membawa power bank yang sudah menggembung, retak, atau menunjukkan tanda panas berlebih karena kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko korsleting. Meski kapasitasnya masih sesuai aturan, power bank dengan kondisi tidak layak tetap bisa ditahan demi menjaga keselamatan penerbangan.
Terakhir, selalu simpan power bank di tas kabin dan bukan di bagasi tercatat. Aturan penerbangan melarang baterai litium berada di bagasi karena sulit diawasi jika terjadi masalah. Dengan membawa power bank berlabel jelas, kondisi baik, dan disimpan di tempat yang benar, kamu bisa melewati pemeriksaan bandara dengan lebih tenang dan perjalanan pun terasa lebih nyaman.
Power bank tanpa label mAh berisiko disita di bandara, karena tidak memenuhi standar verifikasi keselamatan penerbangan. Sebelum terbang, pastikan power bank yang kamu bawa memiliki keterangan mAh atau Wh agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan tanpa hambatan.


















