Paspor Indonesia Hitam (kumparan.com/Justit)
Paspor diplomatik berwarna hitam adalah jenis paspor yang paling eksklusif dan tidak bisa dimiliki sembarang orang. Paspor ini hanya diterbitkan bagi diplomat, pejabat tinggi negara, serta keluarga mereka yang sedang menjalankan tugas resmi di luar negeri. Fungsi utama paspor ini adalah sebagai dokumen identitas dalam tugas kenegaraan yang melibatkan hubungan diplomatik antarnegara.
Selain identitas resmi, paspor hitam juga memberikan hak kekebalan diplomatik kepada pemiliknya sesuai dengan hukum internasional. Masa berlaku paspor ini maksimal lima tahun sejak diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Tidak seperti paspor biasa, paspor diplomatik tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi atau perjalanan non-dinas. Karena fungsinya khusus, hanya individu dengan wewenang resmi dari negara yang bisa memilikinya.
Nah, sekarang kamu sudah tahu arti warna paspor Indonesia: hijau untuk masyarakat umum, biru untuk tugas dinas, dan hitam untuk diplomat. Masing-masing paspor punya fungsi dan peruntukannya sendiri, jadi penting untuk memahaminya sebelum mengurus. Jangan sampai salah pilih paspor ya, terutama jika kamu sedang bersiap ke luar negeri!