Arti 3 Warna Paspor Indonesia dan Kegunaannya yang Perlu Kamu Tahu!

Saat kamu berencana bepergian ke luar negeri, paspor jadi dokumen penting yang harus kamu miliki. Tapi tahukah kamu bahwa paspor Indonesia hadir dalam tiga warna yang berbeda? Perbedaan warna ini bukan sekadar estetika, melainkan mencerminkan jenis dan tujuan penggunaannya.
Setiap warna mewakili jenis paspor yang berlaku di Indonesia, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Warna-warna ini membantu membedakan siapa saja yang berhak menggunakan masing-masing jenis paspor.
Yuk, kenali arti warna paspor Indonesia agar kamu tidak salah dalam mengurus dokumen perjalanan!
1. Paspor hijau digunakan masyarakat umum untuk kebutuhan pribadi
Paspor biasa berwarna hijau merupakan jenis paspor yang paling sering digunakan oleh warga Indonesia. Paspor ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan non-dinas seperti wisata, studi, ibadah, atau kegiatan bisnis pribadi. Pengajuan paspor hijau dapat dilakukan secara offline di kantor imigrasi maupun online melalui aplikasi M-Paspor.
Paspor hijau tersedia dalam dua versi: paspor biasa non-elektronik dan e-paspor yang memiliki chip di dalamnya. Masa berlakunya mencapai 10 tahun bagi pemilik yang sudah memiliki KTP elektronik atau berstatus menikah. Dari segi tampilan, paspor ini memiliki sampul hijau dengan logo Garuda Pancasila berwarna emas dan berisi 48 halaman. Jika kamu hanya membutuhkan paspor untuk keperluan pribadi dan non-resmi, maka inilah jenis yang harus kamu miliki.