Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bagaimana Ketentuan Membawa Oleh-oleh Haji?

Bagaimana Ketentuan Membawa Oleh-oleh Haji?
Potret membeli oleh-oleh haji di Arab Saudi (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Membawa oleh-oleh sepulang ibadah haji sudah menjadi tradisi yang melekat bagi jemaah Indonesia. Selain sebagai kenang-kenangan, oleh-oleh haji juga kerap dibagikan kepada keluarga dan kerabat di Tanah Air.

Kabar baiknya, pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji reguler untuk membawa barang bawaan dari Arab Saudi tanpa dikenakan bea masuk dan pajak, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 6 Juni 2025.

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, supaya proses membawa oleh-oleh tetap lancar dan tidak menimbulkan kendala di bandara. Berikut beberapa hal yang perlu kamu pahami.

Table of Content

1. Oleh-oleh harus dalam jumlah wajar dan bukan untuk dijual

1. Oleh-oleh harus dalam jumlah wajar dan bukan untuk dijual

Jemaah haji diperbolehkan membawa oleh-oleh dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, selama barang tersebut dikategorikan sebagai barang pribadi. Artinya, jumlah barang harus dalam batas wajar dan tidak ditujukan untuk diperjualbelikan. Jika terbukti membawa barang dalam jumlah besar untuk tujuan komersial, maka fasilitas pembebasan tidak berlaku.

2. Mendapat fasilitas bebas pajak dengan syarat tertentu

20260425_194318.jpg
Rombongan jemaah haji kloter PLM-3 dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, tiba di Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah. (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pembebasan pungutan bagi jemaah haji reguler, dengan beberapa syarat utama. Di antaranya sebagai berikut.

  • Jemaah berangkat menggunakan kuota visa Indonesia.
  • Terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
  • Barang merupakan milik pribadi.
  • Barang tidak untuk diperjualbelikan.

3. Batas pengiriman barang dan ketentuan nilai

Selain dibawa langsung, jemaah juga dapat mengirim oleh-oleh ke Indonesia. Dalam satu periode haji, pembebasan berlaku untuk maksimal dua kali pengiriman.

Setiap pengiriman memiliki batas nilai Free on Board (FOB) sebesar USD1.500 atau sekitar Rp25,8 juta untuk jemaah haji reguler. Sementara itu, FOB untuk jemaah haji khusus US$2.500 atau sekitar Rp43 juta per orang per kedatangan.

Jika nilai barang melebihi batas tersebut atau frekuensi pengiriman lebih dari dua kali, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Perhatikan aturan bagasi penerbangan

Potret oleh-oleh haji
Potret oleh-oleh haji (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Selain aturan kepabeanan, jemaah juga wajib memperhatikan ketentuan maskapai terkait bagasi. Umumnya, kapasitas bagasi checkin berkisar antara 30–40 kilogram, tergantung kebijakan masing-masing maskapai. Jika melebihi batas tersebut, jemaah berpotensi dikenakan biaya tambahan. Jadi, penting untuk mengatur barang bawaan dengan bijak.

5. Hindari membawa barang yang dilarang

Jemaah juga perlu memperhatikan jenis barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa, seperti barang peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, hingga barang yang dilarang ekspor oleh otoritas Arab Saudi. Ingat, membawa barang terlarang dapat menimbulkan masalah hukum dan menyulitkan proses kepulangan!

Membawa oleh-oleh saat haji memang diperbolehkan dan bahkan difasilitasi pemerintah. Namun, tetap ada aturan yang harus dipatuhi, agar proses perjalanan berjalan lancar tanpa kendala.

Sebagai pengingat, utamakan membawa oleh-oleh yang bermanfaat dan secukupnya. Jangan sampai aktivitas belanja justru mengganggu kekhusyukan ibadah, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us

Related Articles

See More

5 Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Makkah, Pilihannya Lengkap!

07 Mei 2026, 07:07 WIBTravel