Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Singapura

Potret Marina Bay Sands Singapura (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)
Potret Marina Bay Sands Singapura (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)

Tak hanya Australia yang terkenal ketat menerapkan aturan soal barang bawaan saat memasuki wilayahnya, pemerintah Singapura pun melakukan hal yang sama. Khususnya para wisatawan yang akan memasuki wilayah Singapura harus menaati aturan tersebut. Jika tidak, maka siap-siap bisa dikenai denda maupun hukuman lainnya.

Oleh karena itu, pastikan kamu tidak membawa barang-barang terlarang yang sudah ditetapkan pemerintah Singapura, agar perjalananmu lancar dan tidak ada kendala. Melansir laman Singapore Customs dan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapore, berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa masuk ke Negeri Singa tersebut!

Barang-barang yang dilarang masuk ke Singapura

Potret vape atau rokok elektrik
Potret vape atau rokok elektrik (unsplash.com/Ivan Florendo)

  1. Permen karet, kecuali permen karet yang digunakan untuk kesehatan gigi atau sebagai obat dan telah disetujui Health Sciences Authority atau Otoritas Ilmu Kesehatan.

  2. Tanduk badak, baik yang sudah diolah, belum diolah, dan bagian atau sisa dari tanduk tersebut.

  3. Spesies satwa liar yang terancam punah dan produk yang berasal dari tubuh hewan tersebut.

  4. Peralatan telekomunikasi yang mencakup (a) alat pemindaian atau scanning, (b) peralatan komunikasi militer, (c) peralatan pengubah suara di telepon, (d) peralatan komunikasi radio yang beroperasi pada frekuensi 880-915 MHz, 925-960 MHz, 1900-1980 MHz dan 2110-2170 MHz, kecuali disetujui oleh Otoritas Pengembangan Media Informasi dan Komunikasi Singapura, (e) perangkat pengacau komunikasi radio yang beroperasi pada frekuensi apa pun, (f) artikel, publikasi, dan kaset video yang cabul, serta (g) barang yang sifatnya menghasut dan berbau pengkhianatan terhadap negara.

  5. Tembakau kunyah (chewing tobacco), berupa tembakau kunyah daun, tembakau kunyah sumbat, atau tembakau kunyah pilin.

  6. Produk tembakau imitasi, termasuk rokok elektrik, vaporizer (vape), dan komponen produk tembakau imitasi.

  7. Shisha.

  8. Cerutu tanpa asap, cerutu kecil tanpa asap, atau rokok tanpa asap.

  9. Tembakau atau nikotin yang dapat larut.

  10. Produk mengandung nikotin atau tembakau yang dapat digunakan secara topikal untuk aplikasi, seperti dioleskan atau disuntikkan ke tubuh.

  11. Larutan atau zat yang mengandung tembakau atau nikotin yang digunakan dengan sistem penghantar nikotin elektronik atau vaporizer.

  12. Tembakau hidung.

  13. Tembakau oral.

  14. Gutkha, khaini, dan zarda (produk tembakau yang sering digunakan orang Asia Selatan).

  15. Obat-obatan terlarang dan zat-zat psikotropika.

  16. Senjata api berbentuk pistol atau revolver.

  17. Petasan.

Barang yang perlu izin Bea Cukai untuk masuk Singapura

Selain barang yang dilarang masuk, juga terdapat aturan barang-barang yang memerlukan izin Bea Cukai untuk bisa masuk ke Singapura. Berikut daftarnya, seperti dilansir Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapore.

  1. Rokok atau produk tembakau lainnya lebih dari 0,4 kilogram.

  2. Produk minuman keras lebih dari 10 liter.

  3. Bahan bakar motor dalam wadah cadangan kendaraan bermotor lebih dari 10 liter.

  4. Investasi logam mulia untuk penggunaan pribadi lebih dari 0,5 kilogram.

  5. Barang yang dibawa untuk tujuan perdagangan, komersial atau bisnis, dengan jumlah GST (pajak barang dan jasa) yang harus dibayarkan melebihi SGD300 (kurang lebih Rp3,8 juta).

  6. Barang yang dengan jelas ditandai sebagai sampel perdagangan (tidak termasuk minuman keras dan produk tembakau) dengan nilai melebihi US$400 (sekitar Rp5 juta).

Jika membawa barang-barang yang disebutkan di atas, wisatawan atau orang-orang yang baru tiba di Singapura diimbau mengantre Red Line (jalur merah) di pemeriksaan Bea Cukai pengecekan lebih lanjut oleh petugas.

Demikian daftar barang yang tidak boleh dibawa masuk atau dibatasi masuk ke Singapura. Aturan ini berlaku dan harus dipatuhi oleh siapa pun yang hendak memasuki wilayah Singapura. Jadi, jangan sampai melanggarnya, ya, agar perjalananmu lancar tanpa hambatan!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us