Berapa Denda Membawa Pulang Life Jacket di Pesawat?

Pada saat kamu naik pesawat, kamu mungkin akan melihat sebuah perlengkapan sederhana yang tersimpan rapi di bawah kursi penumpang. Benda tersebut merupakan life jacket, alat keselamatan yang keberadaannya diatur ketat dan tidak boleh diambil atau dipindahkan sembarangan oleh penumpang.
Meski begitu, masih banyak orang yang penasaran atau bahkan tidak mengetahui bahwa life jacket tidak boleh dibawa pulang sebagai kenang-kenangan setelah mendarat. Ketidaktahuan inilah yang memicu munculnya berbagai salah paham mengenai aturan, sanksi, dan besarnya denda.
Oleh sebab itu, penjelasan berikut ini akan membantumu memahami gambaran lengkapnya agar kamu tidak terjebak dalam risiko yang sebenarnya bisa dihindari dengan mudah saat di dalam pesawat.
1. Landasan hukum di Indonesia

Dalam dunia penerbangan, life jacket bukan hanya sekadar perlengkapan biasa yang umumnya tersimpan di bawah kursi penumpang. Peralatan ini merupakan bagian dari fasilitas keselamatan pesawat yang wajib tersedia di setiap kursi. Oleh karenanya, tindakan mengambil life jacket dari pesawat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai pencurian terhadap fasilitas keselamatan.
Dasarnya tertuang jelas dalam pasal 54 huruf c UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang melarang setiap orang mengambil, merusak, atau menghilangkan peralatan pesawat udara selama penerbangan berlangsung. Aturan ini dibuat untuk memastikan setiap penerbangan selalu memenuhi standar keselamatan agar tidak ada perlengkapan penting yang hilang ketika pesawat bersiap untuk beroperasi kembali.
Secara prinsip, negara menegaskan bahwa alat keselamatan bukan barang pribadi yang boleh diambil atau dipindahkan sesuka hati. Life jacket diatur dalam undang-undang karena fungsinya sangat vital dan wajib tersedia demi menjaga keselamatan seluruh penumpang.
2. Alasan life jacket tidak boleh dibawa pulang

Seperti yang sudah dijelaskan, life jacket dirancang guna memberikan perlindungan saat pesawat harus melakukan pendaratan darurat di atas air. Maka dari itu, setiap kursi wajib memiliki satu unit life jacket yang harus siap digunakan kapan saja.
Hilangnya satu life jacket saja sudah cukup membuat pesawat tidak memenuhi ketentuan keselamatan sebelum terbang. Untuk itu, maskapai perlu memastikan jumlah dan kondisi life jacket selalu lengkap sebelum keberangkatan dimulai. Jika ditemukan ada yang kurang atau tidak layak, proses penerbangan bisa tertunda sejenak hingga perlengkapan life jacket tersebut diganti.
Inilah alasan tindakan mengambil life jacket dipandang serius, bukan hanya oleh pihak maskapai, tetapi juga oleh otoritas penerbangan. Dengan kata lain, membawa pulang life jacket bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional serta melanggar prinsip keselamatan penerbangan.
3. Potensi denda dan konsekuensi hukum

Jika seorang penumpang kedapatan membawa pulang life jacket, ia bisa dikenai sanksi pidana sesuai pasal 412 UU nomor 1 tahun 2009. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapapun yang melanggar ketentuan keselamatan penerbangan, terutama terkait tindakan yang mengganggu atau menghilangkan fasilitas keselamatan di dalam pesawat.
Sanksi tersebut berkaitan langsung dengan pasal 54 huruf c UU nomor 1 tahun 2009 yang secara khusus melarang mengambil, merusak, atau menghilangkan peralatan pesawat udara, termasuk life jacket. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000 sebagai batas sanksi tertinggi yang bisa dijatuhkan.
Selain sanksi hukum, penumpang juga bisa dikenai tindakan administratif dari pihak maskapai, mulai dari pencatatan pelanggaran hingga pencekalan sementara atau bahkan blacklist. Konsekuensinya tak hanya menyangkut kerugian finansial dan ancaman pidana, tetapi juga bisa berdampak pada reputasi serta kenyamanan perjalanan di waktu yang akan datang.
4. Praktik di lapangan dan pentingnya kesadaran penumpang

Tidak semua kasus pengambilan life jacket di Indonesia berujung pada proses pidana, meskipun aturan dan ancaman sanksinya sudah sangat tegas. Banyak maskapai memilih menyelesaikan kasus semacam ini secara internal, terutama ketika penumpang mengaku tidak mengetahui aturannya atau segera mengembalikan life jacket tanpa keberatan.
Namun, dalam situasi tertentu seperti ketika tindakan penumpang dianggap disengaja, merugikan maskapai, atau berpotensi membahayakan keselamatan maka sanksi pidana bisa diterapkan sepenuhnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun tidak selalu diproses melalui jalur hukum, pelanggaran tetap dipandang serius oleh pihak terkait.
Pada akhirnya, keputusan untuk membawa sebuah kasus ke ranah pidana berada sepenuhnya di tangan maskapai serta otoritas bandara. Oleh sebab itu, kesadaran penumpang memegang peran penting agar pelanggaran seperti ini tidak terjadi, mengingat membawa pulang life jacket bukan hanya tindakan ceroboh, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan bersama.
Jadi, membawa pulang life jacket dari pesawat bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penumpang lain pada penerbangan berikutnya. Nah, jika kamu memang membutuhkan life jacket untuk keperluan lain, jauh lebih aman dan tepat kalau kamu membeli sendiri, bukan mengambilnya dari pesawat.

















