Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Biaya Visa Taiwan Naik per 1 Agustus 2026, Intip Tarifnya!

Biaya Visa Taiwan Naik per 1 Agustus 2026, Intip Tarifnya!
Potret Bendera Taiwan (unsplash.com/winstonchen)
Intinya Sih
  • TETO menaikkan biaya pengajuan visa Taiwan bagi WNI mulai 1 Agustus 2026 akibat penyesuaian nilai tukar acuan dolar AS dari Rp15.000 menjadi Rp17.000.
  • Tarif Visitor Visa single menjadi Rp850.000 dan multiple Rp1,7 juta, sedangkan Resident Visa single Rp1.122.000 serta multiple Rp2.244.000 per permohonan.
  • Biaya percepatan visa juga naik menjadi Rp425.000 hingga Rp1,1 jutaan; WNI tertentu dapat memakai otorisasi perjalanan bebas visa bila memenuhi persyaratan dokumen dan riwayat visa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Biaya pengajuan visa Taiwan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami kenaikan mulai Sabtu (1/8/2026). Taipei Economic and Trade Office (TETO) menyampaikan kabar tersebut melalui situs resminya, roc-taiwan.org.

"Sehubungan dengan perubahan nilai tukar mata uang asing, Taipei Economic and Trade Office akan melakukan penyesuaian terhadap biaya layanan konsuler. Penyesuaian biaya layanan konsuler mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026," tulis pihak Taipei Economic and Trade Office, Senin (20/7/2026).

Taipei Economic and Trade Office memiliki patokan tersendiri terkait nilai tukar ini dan menggunakan Dolar Amerika Serikat sebagai acuannya. Semula, 1 Dolar AS sama dengan Rp15 ribu, dan kini menjadi Rp17 ribu.

Kenaikan biaya visa pun beragam, tergantung jenis visanya. Penasaran berapa harganya? Simak info lengkapnya berikut ini, yuk!

Daftar biaya visa Taiwan per 1 Agustus 2026

Potret pengajuan visa
Potret pengajuan visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  1. Visitor Visa (Single) atau visa sekali kunjungan: Rp850 ribu (tarif lama Rp750 ribu) per permohonan,
  2. Visitor Visa (Multiple) atau visa kunjungan berkali-kali: Rp1,7 juta (tarif lama Rp1,5 juta) per permohonan,
  3. Resident Visa (Single): Rp1,122 juta (tarif lama Rp990 ribu),
  4. Resident Visa (Multiple): Rp 2,244 juta (tarif lama Rp1,98 juta).

Selain biaya visa, biaya percepatan pengajuan visa Taiwan juga mengalami kenaikan jika dibandingkan tiga tahun lalu. Per 1 Agustus 2026, pemohon perlu membayar sebesar Rp425 ribu hingga Rp 1,1 jutaan bila ingin menggunakan opsi percepatan visa. Sebelumnya, tarif percepatan pengajuan visa Taiwan berkisar Rp375 ribu hingga Rp990 ribu.

Akses bebas visa Taiwan untuk WNI

Potret negara Taiwan
Potret negara Taiwan (pexels.com/Jimmy Liao)

Seluruh WNI yang hendak bepergian ke Tawian, baik untuk liburan, kegiatan bisnis, atau urusan lain, wajib mengajukan visa ini sesuai dengan tujuan masing-masing. Namun, pemerintah Taiwan melalui Republic of China Travel Authorization Certificate (Sertifikat Otorisasi Perjalanan Republik China) memberikan akses bebas visa untuk WNI yang memenuhi syarat tertentu.

Ada pun syaratnya sebagai berikut:

  1. mengajukan permohonan melalui situs niaspeedy.immigration.gov.tw/nia_southeast,
  2. memiliki paspor yang berlaku setidaknya enam bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan,
  3. memiliki tiket pesawat atau tiket kapal perjalanan pulang pergi,
  4. tidak pernah dipekerjakan sebagai pekerja pabrik atau buruh di Taiwan,
  5. memiliki visa, resident card, atau permanent resident card dari negara Amerika Serikat, Kanada, Inggris, salah satu negara Schengen, Australia, Selaindia Baru, Jepang, atau Korea Selatan.

Demikian informasi tentang kenaikan biaya visa Taiwan, beserta informasi terkait akses bebas visa untuk WNI. Semoga bermanfaat, terutama bagi kamu yang mau berkunjung ke sana dalam waktu dekat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More