Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret e-paspor (kiri) dan paspor biasa
Potret e-paspor (kiri) dan paspor biasa (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Intinya sih...

  • Pemegang paspor biasa boleh mengganti ke e-paspor.

  • Masa berlaku e-paspor dihitung ulang, biaya penggantian tetap dikenakan sesuai aturan.

  • Prosedur ganti paspor melalui aplikasi M-Paspor dan kantor Imigrasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Paspor elektronik atau e-paspor kini semakin diminati wisatawan, karena menawarkan berbagai kemudahan perjalanan. Di antaranya seperti bebas visa Jepang dengan prosedur tertentu dan bisa melintasi autogate di beberapa bandara di dunia, sehingga lebih praktis dan efisien.

Tak heran kalau banyak pemegang paspor biasa mulai mempertimbangkan untuk upgrade ke e-paspor, meski masa berlaku paspornya masih panjang. Namun, masih banyak yang ragu dan bertanya-tanya, apakah boleh mengganti paspor biasa ke e-paspor sebelum masa berlakunya habis?

Apakah harus menunggu paspor expired dulu, atau justru bisa mengajukan e-paspor baru kapan saja? Nah, supaya gak salah langkah, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, yuk!

Boleh upgrade paspor lama ke e-paspor, tapi...

Jawabannya: ya, para pemegang paspor biasa diperbolehkan untuk upgrade atau mengganti paspornya menjadi e-paspor, meskipun masa berlaku paspor lamanya masih panjang atau lama. Setelah e-paspor terbit, paspor lama akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, masa berlaku e-paspor juga akan dihitung ulang dari awal (5 atau 10 tahun sesuai ketentuan) dan biaya penggantian tetap dikenakan sesuai tarif pembuatan e-paspor (Rp650 ribu atau Rp950 ribu), meskipun paspor lama belum kedaluwarsa.

Cara ganti paspor biasa ke e-paspor

Layanan pembuatan paspor di Imigrasi Semarang (IDN Times/Fariz Fardianto)

Untuk mengganti paspor biasa yang belum expired ke e-paspor, pemegang paspor hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan paspor lama ke kantor Imigrasi. Sebelumnya, ada beberapa langkah yang yang perlu dilakukan.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play.

  2. Buat akun di aplikasi M-Paspor yang meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.

  3. Setelah masuk, pilih "Pengajuan Permohonan."

  4. Pilih "Permohonan Paspor Reguler."

  5. Pilih untuk siapa permohonan paspornya, yakni dewasa atau anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP elektronik).

  6. Pilih lokasi pembuatan paspor yang ingin kamu tuju.

  7. Pilih jenis paspor, yaitu Paspor Elektronik dan klik "Lanjutkan."

  8. Ambil foto KTP elektronik.

  9. Tulis nama pemohon, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Klik "Lanjutkan."

  10. Pada pertanyaan, "Apakah sudah pernah memiliki paspor?" pilih "Sudah."

  11. Pada pertanyaan, "Bagaimana kondisi Paspor lama Anda?" pilih "Penuh/halaman penuh."

  12. Kamu akan diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang ada di aplikasi tersebut, termasuk memotret paspor lama. 

  13. Jika semua data sudah diisi, kamu akan mendapatkan kode billing dan diarahkan ke pembayaran.

  14. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan barcode dan surat pengantar menuju KANIM (Kantor Imigrasi).

  15. Kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat, hari, dan jam yang kamu pilih dengan membawa KTP elektronik, serta paspor lama. Selama di sana, kamu akan difoto, membubuhkan tanda tangan elektronik, dan rekam sidik jari.

Setelah semua langkah di atas kamu selesaikan, e-paspor akan jadi dalam waktu 3-4 hari kerja. Paspor wajib diambil dalam waktu kurang dari satu bulan. Jika melebihi waktu tersebut, maka pengajuan e-paspor akan hangus atau dibatalkan.

Untuk harganya atau biaya penerbitan e-paspor 48 halaman adalah Rp650 ribu berlaku lima tahun dan Rp950 ribu berlaku 10 tahun. Jika ingin jadi dalam waktu satu hari, ada layanan percepatan paspor di beberapa Kantor Imigrasi. Harga percepatannya Rp1 juta, belum termasuk biaya penerbitan paspor.

Nah, sekarang sudah gak bingung lagi, kan? Kamu bisa upgrade paspor biasa ke e-paspor kapan saja, nih!

Editorial Team