Layanan pembuatan paspor di Imigrasi Semarang (IDN Times/Fariz Fardianto)
Untuk mengganti paspor biasa yang belum expired ke e-paspor, pemegang paspor hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan paspor lama ke kantor Imigrasi. Sebelumnya, ada beberapa langkah yang yang perlu dilakukan.
Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play.
Buat akun di aplikasi M-Paspor yang meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
Setelah masuk, pilih "Pengajuan Permohonan."
Pilih "Permohonan Paspor Reguler."
Pilih untuk siapa permohonan paspornya, yakni dewasa atau anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP elektronik).
Pilih lokasi pembuatan paspor yang ingin kamu tuju.
Pilih jenis paspor, yaitu Paspor Elektronik dan klik "Lanjutkan."
Ambil foto KTP elektronik.
Tulis nama pemohon, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Klik "Lanjutkan."
Pada pertanyaan, "Apakah sudah pernah memiliki paspor?" pilih "Sudah."
Pada pertanyaan, "Bagaimana kondisi Paspor lama Anda?" pilih "Penuh/halaman penuh."
Kamu akan diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang ada di aplikasi tersebut, termasuk memotret paspor lama.
Jika semua data sudah diisi, kamu akan mendapatkan kode billing dan diarahkan ke pembayaran.
Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan barcode dan surat pengantar menuju KANIM (Kantor Imigrasi).
Kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat, hari, dan jam yang kamu pilih dengan membawa KTP elektronik, serta paspor lama. Selama di sana, kamu akan difoto, membubuhkan tanda tangan elektronik, dan rekam sidik jari.
Setelah semua langkah di atas kamu selesaikan, e-paspor akan jadi dalam waktu 3-4 hari kerja. Paspor wajib diambil dalam waktu kurang dari satu bulan. Jika melebihi waktu tersebut, maka pengajuan e-paspor akan hangus atau dibatalkan.
Untuk harganya atau biaya penerbitan e-paspor 48 halaman adalah Rp650 ribu berlaku lima tahun dan Rp950 ribu berlaku 10 tahun. Jika ingin jadi dalam waktu satu hari, ada layanan percepatan paspor di beberapa Kantor Imigrasi. Harga percepatannya Rp1 juta, belum termasuk biaya penerbitan paspor.
Nah, sekarang sudah gak bingung lagi, kan? Kamu bisa upgrade paspor biasa ke e-paspor kapan saja, nih!