Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

ilustrasi paspor
ilustrasi paspor (pexels.com/CardMapr.ni)
Intinya sih...
  • Persyaratan pembuatan paspor anak
  • Prosedur pendaftaran online dan offline
  • Mekanisme penerbitan dan biaya paspor
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Paspor anak diperlukan untuk berbagai keperluan ke luar negeri, mulai dari liburan, program pertukaran pelajar, hingga perjalanan ibadah. Namun, paspor anak memiliki beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi. Sebab, anak-anak di bawah usia 17 tahun dianggap rentan, sehingga prosedurnya lebih ketat.

Meski begitu, sebenarnya proses membuat paspor cukup mudah jika memahami langkah-langkahnya. Apalagi sekarang pengurusannya semakin praktis, karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk lebih jelasnya, simak cara membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun berikut ini, yuk!

1. Persyaratan yang harus dipenuhi

ilustrasi pembuatan paspor
ilustrasi pembuatan paspor (unsplash.com/Getty Images)

Paspor terdiri dari dua jenis, yakni Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik. Sebelum kamu mengajukan permohonan pembuatan paspor, ada beberapa berkas persyaratan yang wajib kamu penuhi, diantaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau bisa juga surat keterangan pindah ke luar negeri.

  • Kartu keluarga.

  • Akta kelahiran atau surat baptis.

  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

  • Surat keputusan perubahan nama dari pihak berwenang bagi pemohon yang telah melakukan pergantian nama.

  • Bagi yang telah memiliki paspor biasa, maka paspor sebelumnya harus dibawa.

2. Prosedur yang akan dilewati

ilustrasi pembuatan paspor
ilustrasi pembuatan paspor (pexels.com/Getty Images)

Setelah semua berkas sudah lengkap, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran melalui online maupun offline. Berikut cara pendaftaran melalui online dan offline.

Online:

  • Download atau unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play.

  • Pilih opsi permohonan paspor reguler dan validasi nomor NIK.

  • Isi data diri anak dan masukkan berkas yang diperlukan.

  • Isi kolom informasi terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan durasi rencana tinggal.

  • Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan tanggal kedatangan.

  • Selesaikan pembayaran untuk mendapatkan kode antrian.

Offline:

  • Isilah formulir data pada loket permohonan dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  • Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan.

  • Jika semua persyaratan telah dipenuhi, petugas akan menyerahkan tanda terima permohonan beserta kode pembayaran.

  • Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, petugas akan mengembalikan berkas permohonan dan permohonan tersebut dianggap dibatalkan.

3. Mekanisme penerbitan dan biaya

ilustrasi paspor
ilustrasi paspor (unsplash.com/Curated Lifestyle)

Terakhir, kamu tinggal mengikuti mekanisme pembuatan paspor. Mulai dari pemeriksaan data secara detail, foto, hingga proses wawancara. Berikut mekanisme penerbitan pembuatan paspor dan biayanya.

Mekanisme:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

  • Pembayaran biaya paspor.

  • Pengambilan foto dan sidik jari.

  • Wawancara.

  • Verifikasi.

  • Adjudikasi.

Biaya pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000

  • Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000

  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Itulah cara membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun yang harus kamu ketahui. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti semua prosedur, pembuatan paspor anak dapat berjalan lancar. Gimana, mudah bukan?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Naufal Al Rahman
EditorNaufal Al Rahman
Follow Us