Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cara Membuat SIM Internasional untuk WNI, Ini Syarat dan Caranya
ilustrasi SIM (pexels.com/ Dom J)
  • WNI dapat mengajukan SIM Internasional secara online melalui situs resmi Korlantas Polri dengan SIM Indonesia, KTP, paspor, pasfoto, dan tanda tangan yang masih sesuai ketentuan.
  • Tarif penerbitan baru SIM Internasional Rp250.000, sedangkan perpanjangan Rp225.000, belum termasuk ongkos kirim; pemohon dapat memilih pengambilan sendiri atau pengiriman.
  • SIM Internasional berlaku tiga tahun dan diakui di 92 negara berdasarkan Konvensi Wina 1968, tetapi pemohon tetap perlu memeriksa aturan negara tujuan serta persyaratan rental.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Liburan ke luar negeri gak selalu harus menggunakan transportasi umum seperti kereta, bus, atau taksi. Buat kamu yang ingin traveling dengan mobil atau motor sewaan, berkendara sendiri bisa jadi pilihan yang lebih praktis, terutama kalau tempat yang ingin didatangi cukup jauh atau sulit dijangkau dengan kendaraan umum. Maka dari itu Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional perlu disiapkan sebelum berangkat.

Pembuatan SIM Internasional untuk WNI sekarang bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi Korlantas Polri, lho. Prosesnya juga gak mengharuskan kamu datang langsung hanya untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas. Supaya pendaftarannya gak bolak-balik karena ada yang kurang, cek dulu syarat, biaya, dan cara mengajukannya berikut ini.

1. Siapkan dokumen yang menjadi syarat utama

ilustrasi KTP (vecteezy.com/Wayan Sudaharta)

WNI yang ingin membuat SIM Internasional perlu memiliki SIM Indonesia yang masih berlaku. SIM tersebut harus sesuai dengan golongan kendaraan yang akan dikemudikan, jadi jangan sampai SIM yang dimiliki gak sesuai dengan kendaraan yang ingin disewa saat liburan. Dokumen yang perlu disiapkan kemudian diunggah saat melakukan pendaftaran. Berdasarkan ketentuan Korlantas Polri, berkas yang dibutuhkan untuk WNI terdiri dari:

  1. KTP yang masih berlaku

  2. Paspor yang masih berlaku

  3. SIM Indonesia yang masih berlaku

  4. Pas foto terbaru

  5. Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam

  6. SIM Internasional lama jika melakukan perpanjangan

Pa sfoto juga punya aturan tersendiri, nih. Foto harus menggunakan latar belakang putih, wajah menghadap kamera, gak memakai kacamata atau softlens, gak memperlihatkan gigi, serta pakaian atau hijab gak berwarna putih. Selain itu, foto juga perlu memperlihatkan dua kancing kemeja. Dokumen seperti KTP, paspor, dan SIM baiknya dipindai atau difoto di atas kertas HVS sebelum diunggah. File yang digunakan untuk pendaftaran harus berformat JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

2. Siapkan biaya pembuatan SIM Internasional

ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Biaya yang perlu disiapkan tergantung apakah kamu baru pertama kali membuat SIM Internasional atau sedang melakukan perpanjangan. Untuk penerbitan baru, tarif PNBP yang dikenakan sebesar Rp250.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM Internasional ditetapkan sebesar Rp225.000.

Biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM Internasional dan belum termasuk ongkos pengiriman. Kalau memilih SIM dikirim ke alamat rumah, biaya kirimnya akan mengikuti jasa pengiriman dan jarak tujuan. Pilihan untuk mengambil sendiri atau menggunakan layanan pengiriman bisa ditentukan saat pendaftaran.

3. Daftar melalui situs resmi Korlantas Polri

ilustrasi mendaftar SIM Internasional (pexels.com/LinkedIn Sales Navigator)

Pendaftaran SIM Internasional dilakukan secara online, jadi semua berkas sebaiknya sudah disiapkan sebelum proses dimulai. Data yang dimasukkan juga perlu dicek lagi karena kesalahan informasi atau dokumen yang gak sesuai bisa membuat pengajuan dibatalkan. Kalau semuanya sudah lengkap, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:

  1. Buka situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri dan pilih menu Daftar.

  2. Isi formulir registrasi dengan data diri yang diminta.

  3. Unggah pasfoto, KTP, paspor, SIM Indonesia, dan tanda tangan.

  4. Pilih metode pengambilan atau pengiriman Buku SIM Internasional.

  5. Isi data rekening untuk keperluan pengembalian dana jika pengajuan dibatalkan.

  6. Tunggu nomor virtual account yang dikirim melalui laman dan email.

  7. Bayar sesuai nominal yang tercantum.

  8. Setelah pembayaran berhasil, bukti registrasi dan nomor registrasi akan dikirim melalui email.

Setelah pembayaran dilakukan, simpan bukti registrasi dan nomor yang dikirim melalui email. Informasi tersebut bisa digunakan untuk mengetahui status pengajuan dan proses penerbitan SIM Internasional. Kalau pengajuan dibatalkan karena data atau berkas yang diberikan gak sesuai, dana akan dikembalikan dengan potongan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Cek aturan negara tujuan sebelum berangkat

ilustrasi menyetir mobil (vecteezy.com/IVAN SVIATKOVSKYI)

SIM Internasional Indonesia diterbitkan berdasarkan Vienna Convention on Road Traffic 1968 dan disebut berlaku di 92 negara yang mengakui ketentuan tersebut. Meski sudah memiliki SIM Internasional, kamu tetap perlu melihat aturan yang berlaku di negara tujuan karena ketentuan berkendara gak selalu sama di setiap tempat. Kamu juga perlu mengecek persyaratan dari perusahaan rental sebelum memesan kendaraan.

Ada perusahaan yang meminta jenis SIM tertentu, menetapkan batas usia pengemudi, atau punya aturan sendiri terkait kendaraan yang boleh disewa. Pengecekan seperti ini lebih baik dilakukan sejak masih di Indonesia supaya gak baru diketahui ketika sudah sampai di tempat tujuan. SIM Internasional sendiri memiliki masa berlaku tiga tahun. SIM ini diterbitkan berdasarkan SIM Indonesia yang kamu miliki, sehingga SIM domestik juga harus tetap berlaku ketika digunakan sebagai dasar berkendara sesuai ketentuan.

Buat kamu yang punya rencana road trip atau ingin menyewa kendaraan saat liburan, persiapan untuk membuat SIM internasional sebaiknya sudah dibereskan sebelum memesan tiket dan menyusun itinerary. Jadi, saat sampai di negara tujuan, kamu tinggal mengambil kendaraan dan memulai perjalanan tanpa harus pusing perkara SIM.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article