ilustrasi stamp visa di paspor (unsplash.com/Agus Dietrich)
Pendaftar yang hendak mendaftar multiple entry perlu menulis "Request Multiple Visa" di formulir pendaftaran. Berikut syarat yang wajib dimiliki turis untuk mendaftar multiple entry visa berdasarkan informasi dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
- Pernah berkunjung ke Jepang dalam 3 tahun terakhir dan mempunyai dana finansial yang cukup.
- Pernah berkunjung ke Jepang dan beberapa kali sudah berkunjung ke negara G7 (Group of Seven), kecuali Jepang. Negara G7adalah Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, dan Jepang.
- Individu yang mendaftar mempunyai keuangan yang cukup.
- Suami/istri/anak dari orang yang dimaksud di poin ke 3 berkewarganegaraan Indonesia, Filipina, atau Vietnam.
Pendaftar wajib melampirkan bukti riwayat perjalanan. Misalnya, untuk kategori pertama (pernah berkunjung ke Jepang dalam 3 tahun terakhir) pendaftar harus mempunyai bukti stamp yang tertera di paspor sekarang/aktif atau paspor lama. Apabila pendaftar akan mendaftarkan anggota keluarga maka perlu menyertakan akta nikah, Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir anak.
Sementara untuk data finansial, pendaftar perlu menyertakan buku tabungan asli dan fotokopi, surat referensi dari bank yang mencantumkan saldo terakhir, dan surat keterangan penghasilan yang resmi dari pemerintah atau instansi terkait, contohnya laporan pajak penghasilan. Apabila usaha sendiri, maka perlu melampirkan Surat Izin Usaha (SIUP). Sedangkan apabila bekerja dengan perusahaan, maka perlu membawa surat keterangan dari perusahaan.