Pemerintah Fiji mulai menerapkan pajak wisata sebesar lima persen untuk sejumlah layanan pariwisata mulai September 2026. Pajak tersebut dikenakan pada pemesanan akomodasi, tur, dan kapal pesiar tertentu yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun, yakni mulai Selasa (1/9/2026) hingga Selasa (31/8/2027).
Dilansir dari Canberra Times dan The Fiji Times, Rabu (2/9/2026), pajak tersebut hanya berlaku untuk pemesanan baru yang dibuat sejak 1 September 2026. Artinya, wisatawan yang sudah memesan dan membayar layanan wisata sebelum tanggal tersebut tidak akan dikenakan tambahan pajak, meskipun waktu perjalanannya berlangsung setelah kebijakan mulai berlaku.
