Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Fiji Kenakan Pajak Wisata 5 Persen, Berlaku per September 2026
Potret Fiji (pexels.com/Damon Hall)
  • Fiji menerapkan Pajak Jasa Pariwisata 5 persen pada pemesanan baru akomodasi, tur, dan kapal pesiar tertentu, berlaku 1 September 2026 hingga 31 Agustus 2027.
  • Pajak hanya dipungut oleh penyedia jasa beromzet tahunan minimal 2 juta dolar Fiji; pemesanan dan pembayaran sebelum 1 September 2026 dibebaskan dari tambahan biaya.
  • Pemerintah memperkirakan pajak mengumpulkan 70 juta dolar Fiji dalam 12 bulan untuk mendukung Fiji Airways menghadapi kenaikan biaya bahan bakar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah Fiji mulai menerapkan pajak wisata sebesar lima persen untuk sejumlah layanan pariwisata mulai September 2026. Pajak tersebut dikenakan pada pemesanan akomodasi, tur, dan kapal pesiar tertentu yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun, yakni mulai Selasa (1/9/2026) hingga Selasa (31/8/2027).

Dilansir dari Canberra Times dan The Fiji Times, Rabu (2/9/2026), pajak tersebut hanya berlaku untuk pemesanan baru yang dibuat sejak 1 September 2026. Artinya, wisatawan yang sudah memesan dan membayar layanan wisata sebelum tanggal tersebut tidak akan dikenakan tambahan pajak, meskipun waktu perjalanannya berlangsung setelah kebijakan mulai berlaku.

1. Pajak wisata Fiji sebesar lima persen

Pajak yang diberlakukan pemerintah Fiji disebut sebagai Pajak Jasa Pariwisata atau Tourism Service Turnover Tax. Besarannya mencapai lima persen dan dikenakan kepada perusahaan yang bergerak di bidang akomodasi, tur, serta kapal pesiar tertentu.

Namun, tidak semua penyedia jasa pariwisata otomatis terkena kewajiban tersebut. Pajak berlaku bagi perusahaan yang memiliki omzet tahunan minimal 2 juta Dolar Fiji atau sekitar Rp16,13 miliar. Penyedia jasa yang memenuhi kriteria akan memungut tambahan lima persen dari pelanggan untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah Fiji.

Dengan demikian, wisatawan yang membuat pemesanan baru mulai 1 September 2026 perlu memperhitungkan kemungkinan adanya biaya tambahan dalam anggaran perjalanan. Besaran yang dibayarkan dapat terlihat berbeda pada setiap penyedia jasa karena ada perusahaan yang langsung memasukkan pajak ke harga layanan, sedangkan penyedia lainnya dapat mencantumkannya sebagai biaya terpisah.

2. Hanya berlaku untuk pemesanan baru

Potret Fiji (pexels.com/Dan Voican)

Salah satu ketentuan penting dalam kebijakan ini adalah pajak hanya dikenakan pada pemesanan yang dibuat mulai 1 September 2026. Wisatawan yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut tidak perlu membayar tambahan lima persen.

Ketentuan ini menjadi perhatian karena sebelumnya sempat muncul keberatan dari industri pariwisata. Wisatawan yang telah membayar penuh biaya perjalanan, tetapi baru berangkat setelah 1 September 2026, sempat disebut akan tetap dikenakan selisih pajak. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan biaya tambahan yang tidak diperhitungkan sejak awal pemesanan.

Setelah menerima masukan dari pelaku industri pariwisata, pemerintah Fiji kemudian mengubah ketentuan tersebut. Menteri Pariwisata Fiji, Viliame Gavoka, memastikan pemesanan yang sudah dibuat sebelum 1 September tetap tidak dikenakan pajak, sehingga wisatawan tidak perlu khawatir dengan tambahan biaya ketika waktu keberangkatannya jatuh setelah tanggal tersebut.

3. Berlaku selama satu tahun

Pajak wisata ini diberlakukan untuk periode sementara selama 12 bulan. Masa berlakunya dimulai pada Selasa (1/9/2026) dan berakhir pada Selasa (31/8/2027).

Selama periode tersebut, wisatawan yang baru memesan akomodasi, tur, atau layanan kapal pesiar yang masuk dalam ketentuan pajak perlu menyesuaikan anggaran liburannya. Tambahan lima persen mungkin terlihat kecil dalam satu transaksi, tetapi nilainya dapat menjadi cukup besar jika diterapkan pada biaya akomodasi atau paket perjalanan dengan harga tinggi.

Oleh karena itu, wisatawan yang sedang merencanakan liburan ke Fiji sebaiknya memperhatikan rincian harga sebelum menyelesaikan pemesanan. Pastikan untuk melihat apakah harga yang tercantum sudah termasuk pajak atau belum, agar tidak ada biaya tambahan yang mengejutkan saat melakukan pembayaran.

4. Pajak untuk membantu Fiji Airways

Potret Fiji (unsplash.com/Max)

Penerapan pajak wisata ini salah satunya ditujukan untuk membantu maskapai nasional Fiji, Fiji Airways, menghadapi kenaikan biaya bahan bakar pesawat. Sebagai negara kepulauan yang mengandalkan konektivitas udara untuk mendukung sektor pariwisata, keberlangsungan penerbangan menjadi salah satu faktor penting bagi industri wisata Fiji.

Pemerintah Fiji memperkirakan kebijakan tersebut dapat menghasilkan sekitar 70 juta Dolar Fiji atau sekitar Rp564,6 miliar dalam 12 bulan. Pendapatan yang terkumpul nantinya akan dialokasikan secara khusus untuk mendukung Fiji Airways.

Kenaikan biaya operasional maskapai menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap harga tiket maupun frekuensi penerbangan menuju ke Fiji. Dengan adanya dukungan tambahan melalui penerimaan pajak pariwisata, pemerintah berharap konektivitas penerbangan dan aktivitas pariwisata tetap dapat berjalan dengan baik.

5. Wisatawan perlu menyesuaikan anggaran liburan

Bagi wisatawan yang baru merencanakan perjalanan ke Fiji setelah September 2026, pajak lima persen ini menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam bujet. Terlebih, Fiji dikenal sebagai destinasi wisata kepulauan dengan berbagai pilihan akomodasi, aktivitas laut, tur, hingga pengalaman wisata premium.

Cara penagihan pajak dapat berbeda antara satu penyedia jasa dan lainnya. Sebagian perusahaan mungkin sudah memasukkan pajak ke dalam harga yang ditampilkan kepada pelanggan, sedangkan penyedia lainnya dapat mencantumkannya sebagai biaya tambahan yang harus dibayarkan secara terpisah. Oleh karena itu, wisatawan sebaiknya memeriksa rincian biaya sebelum melakukan pemesanan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article