3 Jenis Visa Haji Resmi yang Perlu Kamu Pahami, Jangan Sampai Keliru!

Haji menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan umat muslim. Tentunya kita membutuhkan visa untuk melakukan ibadah haji, karena dilakukan di luar negeri, yakni Saudi Arabia.
Namun, jangan sampai peristiwa 2022 terjadi kembali. Kabarnya, ada 46 jemaah haji Indonesia yang dipulangkan, karena gak memiliki visa resmi.
Nah, supaya terhindar dari hal tersebut, kamu harus tahu dulu beberapa jenis visa haji resmi. Simak baik-baik informasinya di bawah ini!
1. Visa Haji Reguler

Visa haji reguler merupakan visa kuota haji resmi dari Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi. Prosesnya melalui jamaah haji, Kementerian Agama RI, lalu Kedutaan Besar Arab Saudi.
Untuk masa tunggu keberangkatan haji dihitung berdasarkan provinsi masing-masing. Selain itu, dapat berubah sewaktu-waktu, yang akan diumukan melalui web resmi kemenag.go.id.
2. Visa ONH Plus

Sedangkan, Visa Ongkos Naik Haji (ONH) Plus merupakan visa kuota haji resmi melalui Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia, yang bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi.
Proses Visa ONH Plus ini melalui jamaah haji, PIHK, Kementerian Agama RI, lalu Kedutaan Besar Arab Saudi. Visa ONH Plus berstatus resmi untuk haji dan lebih cepat. Masa tunggu keberangkatan Haji ONH Plus adalah 5-7 tahun.
3. Visa Haji Furoda atau Mujamalah

Visa Haji Furoda atau Mujamalah merupakan visa non-kuota haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi tanpa kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.
Prosesnya melalui jamaah haji, PIHK, lalu Kedutaan Besar Arab Saudi. Terbit visa ini pun lebih cepat, yakni sekitar 7-10 hari sebelum wukuf haji. Selain itu, tidak ada masa tunggu keberangkatan seperti jenis visa haji lainnya.
Itu dia informasi mengenai jenis-jenis visa haji yang perlu kamu ketahui. Selain visa haji resmi, pastikan kamu sudah memiliki paspor, biaya yang cukup, dan tubuh yang sehat. Yuk, bagikan informasi ini kepada keluarga atau teman yang akan berangkat haji!