- akta kelahiran anak,
- paspor biasa lama (jika anak sudah pernah punya paspor),
- Kartu Keluarga (KK),
- e-KTP orangtua,
- buku nikah orangtua,
- akta cerai dan penetapan hak asuh (jika orangtua sudah bercerai),
Orangtua Wajib Tahu 5 Layanan Imigrasi Anak Ini!

- Paspor anak usia 0–16 tahun berlaku maksimal lima tahun karena pembaruan data biometrik diperlukan seiring perubahan fisik; paspor hingga 10 tahun berlaku bagi WNI minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Balita usia 0–5 tahun dapat mengajukan paspor secara walk-in di kantor Imigrasi tanpa M-Paspor, tetapi kuotanya terbatas; anak wajib didampingi orang tua atau wali sah dengan dokumen asli.
- Anak minimal enam tahun dapat memakai autogate di bandara atau pelabuhan; bila fasilitas belum tersedia, anak dan orang tua berhak menggunakan antrean prioritas pemeriksaan imigrasi.
Saat hendak liburan bersama anak ke luar negeri, ada banyak hal yang harus dilakukan, disiapkan, dan dipahami orangtua. Salah satunya tentang paspor dan layanan keimigrasian anak. Ada beberapa keistimewaan dan kemudahan layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi khusus untuk anak-anak.
Penasaran apa sajakah itu? Melansir dari Instagram @ditjen_imigrasi, simak lima layanan keimigrasian anak yang wajib diketahui orangtua, agar urusan dokumen dan perjalanan buah hati menjadi lebih praktis! Liburan jadi lancar, aman, dan nyaman, deh!
1. Masa berlaku paspor anak maksimal lima tahun

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma) Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Hal ini berarti anak-anak yang berusia 0-16 tahun hanya bisa mengajukan paspor dengan berlaku maksimal lima tahun.
Kebijakan ini disesuaikan dengan batas usia dewasa di Indonesia, yakni 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, anak-anak masih mengalami pertumbuhan dan perubahan fisik, terutama pada wajah, sehingga perlu ada pembaharuan data atau pemindaian biometrik secara berkala.
2. Layanan prioritas untuk anak di kantor Imigrasi

Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti) Saat hendak membuat paspor, baik perpanjangan atau paspor baru, WNI harus mendaftar via aplikasi M-Paspor. Namun, balita yang berusia 0-5 tahun termasuk ke dalam kelompok prioritas dan bisa langsung datang ke kantor Imigrasi (walk-in) tanpa harus mendaftar via aplikasi M-Paspor.
Kuota walk-in ini terbatas setiap harinya. Orangtua dan balita yang hendak mengajukan paspor disarankan tiba di kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor (ULP) resmi seawal mungkin. Layanan tersebut biasanya dibuka mulai pukul 08.00 (WIB, WITA, atau WIT). Di beberapa Unit Layanan Paspor (ULP) di pusat perbelanjaan, waktu operasionalnya mulai pukul 10.00 (WIB, WITA, atau WIT). Cek dan pastikan jam operasional imigrasi tujuanmu, ya!
3. Anak-anak wajib didampingi orangtua saat datang ke kantor Imigrasi

Potret anak didampingi orang tua (unsplash.com/sofatutor) Saat mengajukan paspor, melakukan wawancara, dan pengambilan biometrik paspor di kantor Imigrasi, anak-anak wajib didampingi orangtua atau wali sah. Kehadiran orangtua sangat diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan memberikan persetujuan resmi dalam pembuatan paspor anak.
Pastikan orangtua membawa semua dokumen persyaratan asli, antara lain:
- paspor orangtua, serta
- surat pernyataan kedua orangtua yang bermaterai Rp10 ribu (menyatakan bertanggung jawab atas penggunaan paspor anak).
4. Anak usia minimal enam tahun bisa menggunakan autogate

Potret autogate di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra) Sejumlah bandara dan pelabuhan di Indonesia sudah menerapkan autogate. Layanan ini mempercepat proses imigrasi, karena memerlukan waktu beberapa detik untuk pemindaian. Calon penumpang tidak perlu melalui pemeriksaan manual oleh petugas.
Kabar baiknya, anak-anak usia enam tahun sudah bisa menggunakan layanan ini. Mereka cukup berdiri di depan mesin dan menunggu beberapa saat untuk pemindaian. Pastikan orangtua mendampingi dari belakang proses ini dan memastikan anaknya bisa berdiri dengan tenang.
5. Dapat akses prioritas di pemeriksaan Imigrasi bandara atau pelabuhan

Potret pintu autogate bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Jika di bandara atau pelabuhan tempat berangkat belum ada fasilitas autogate, anak-anak bisa mendapatkan akses prioritas saat pemeriksaan imigrasi. Ada antrean khusus untuk mereka dan tentunya orangtuanya juga bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Di bandara luar negeri, layanan serupa juga tersedia untuk anak-anak. Saat suasana bandara ramai dan padat, layanan tersebut akan sangat bantu mengurai antrean dan memberi kenyamanan dan anak-anak tak perlu menunggu terlalu lama.
Demikian layanan keimigrasian anak yang perlu dipahami para orangtua. Semoga perjalananmu lancar dan nyaman, ya!







![[QUIZ] Negara Terbaik untuk Aktivitas Wisata Ekstrem Kesukaanmu!](https://image.idntimes.com/post/20230701/pexels-photo-8728607-e75c5656dd8b9be027075d1d1e25c091-a23ca2a821665b481e2b3a4adfc0300c.jpeg)













