Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!

Kelengkapan dokumen sangat penting

Pemerintah Jepang tidak lagi membatasi jumlah turis serta kewajiban untuk mengikuti tur per 11 Oktober 2022 kemarin. Perubahan ini tentunya menjadi angin segar bagi turis asing, khususnya warga Indonesia, yang rindu berlibur ke Negeri Matahari Terbit ini.

Syarat utama bagi warga negara Indonesia yang ingin berlibur ke Jepang adalah mempunyai visa turis. Kamu sudah punya visa ke Jepang belum, nih?

Nah, kali ini IDN Times akan berbagi informasi mengenai syarat dan cara mengurus ke Jepang. Informasi yang akan diulas di sini hanya membahas mengenai visa turis, termasuk kategori short-term stay (tidak lebih dari 90 hari). Simak, ya!

1. Single entry vs multiple entry

Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!ilustrasi boarding pass dan paspor (unsplash.com/Global Residence Index)

Apa perbedaan antara single entry visa dengan multiple entry visa? Dengan menggunakan single entry visa, turis hanya dapat masuk ke Jepang satu kali saja. Sedangkan untuk multiple entry visa, turis dapat masuk ke Jepang beberapa kali sampai durasi yang tertera di lembar visa.

Apabila berencana untuk mengunjungi Jepang beberapa kali, maka multiple entry visa cocok untukmu. Namun, perlu diketahui ada syarat terpisah untuk mendaftar multiple entry visa dan biaya pendaftaran juga berbeda dari single entry visa.

Estimasi biaya untuk single entry visa adalah Rp400 ribu per orang, sedangkan untuk multiple entry harganya mencapai Rp800 ribu per orang.

2. Syarat mendaftar multiple entry visa

Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!ilustrasi stamp visa di paspor (unsplash.com/Agus Dietrich)

Pendaftar yang hendak mendaftar multiple entry perlu menulis "Request Multiple Visa" di formulir pendaftaran. Berikut syarat yang wajib dimiliki turis untuk mendaftar multiple entry visa berdasarkan informasi dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

  1. Pernah berkunjung ke Jepang dalam 3 tahun terakhir dan mempunyai dana finansial yang cukup.
  2. Pernah berkunjung ke Jepang dan beberapa kali sudah berkunjung ke negara G7 (Group of Seven), kecuali Jepang. Negara G7adalah Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, dan Jepang.
  3. Individu yang mendaftar mempunyai keuangan yang cukup.
  4. Suami/istri/anak dari orang yang dimaksud di poin ke 3 berkewarganegaraan Indonesia, Filipina, atau Vietnam.

Pendaftar wajib melampirkan bukti riwayat perjalanan. Misalnya, untuk kategori pertama (pernah berkunjung ke Jepang dalam 3 tahun terakhir) pendaftar harus mempunyai bukti stamp yang tertera di paspor sekarang/aktif atau paspor lama. Apabila pendaftar akan mendaftarkan anggota keluarga maka perlu menyertakan akta nikah, Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir anak.

Sementara untuk data finansial, pendaftar perlu menyertakan buku tabungan asli dan fotokopi, surat referensi dari bank yang mencantumkan saldo terakhir, dan surat keterangan penghasilan yang resmi dari pemerintah atau instansi terkait, contohnya laporan pajak penghasilan. Apabila  usaha sendiri, maka perlu melampirkan Surat Izin Usaha (SIUP). Sedangkan apabila bekerja dengan perusahaan, maka perlu membawa surat keterangan dari perusahaan.

3. Mempunyai dokumen yang lengkap

Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!ilustrasi bukti keuangan (pixabay.com/Prawny)

Mengingat biaya pendaftaran yang tidak murah serta proses menunggu yang lama, maka pastikan kamu menyertakan semua dokumen secara lengkap. Lalai dalam melampirkan dokumen dapat mengakibatkan penolakan dari kedutaan.

Selain mengisi formulir pendaftaran visa, pendaftar wajib melampirkan dokumen seperti berikut.

  1. Paspor yang masih berlaku. Apabila paspor kamu hendak habis, kurang dari 6 bulan, sebaiknya mengurus paspor baru terlebih dulu. 
  2. Formulir permohonan visa yang dapat diunduh melalui laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html) atau diperoleh dari agen perjalanan di kota masing-masing.
  3. Foto diri terbaru atau 6 bulan terakhir dengan ukuran 4,5 cm x 3,5 cm. Foto harus jelas dan tidak hasil editan.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi kartu mahasiswa.
  6. Bukti pemesanan tiket yang menunjukkan tanggal berangkat dan tanggal pulang.
  7. Jadwal perjalanan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dari laman resmi (https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html, di bagian "Form Jadwal perjalanan atau itinerary").
  8. Melampirkan akta nikah, Kartu Keluarga, atau akta lahir bila membawa anggota keluarga, seperti suami/istri/anak.
  9. Bukti finansial kuat, seperti yang disebutkan di poin sebelumnya. Surat referensi dari bank yang menyertakan saldo terakhir, buku tabungan asli dan fotokopi yang menunjukkan aktivitas keuangan 3 bulan terakhir, serta bukti finansial lain yang dapat menunjukkan bahwa pendaftar mempunyai keuangan yang cukup untuk berlibur.

Pendaftar dapat mengajukan ke loket setelah semua data lengkap. Data harus disusun sesuai dengan urutan yang disebutkan di atas. Apabila menggunakan agen perjalanan untuk mengurus visa, maka kamu dapat menyerahkan semua data/dokumen kepada agen perjalanan untuk diproses.

Baca Juga: Visa: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Membuat

4. Kelompok yang tidak diwajibkan untuk menyertakan bukti keuangan

Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!ilustrasi atlet nasional (unsplash.com/Nicolas Hoizey)

Merujuk kepada sumber yang sama, kelompok di bawah ini tidak harus menyertakan bukti keuangan saat mendaftar visa turis Jepang. Namun, tidak menutup kemungkinan konsulat akan meminta data atau dokumen tambahan bila diperlukan.

  1. Pendaftar adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
  2. Pendaftar adalah karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  3. Pendaftar adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
  4. Pendaftar adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia-Jepang, anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
  5. Pendaftar adalah karyawan dari instansi pemerintah.
  6. Pendaftar berprofesi seperti berikut:
    • Seniman terkenal (sudah go-international).
    • Atlet nasional yang sudah diakui.
    • Profesor atau asisten profesor dari universitas.
    • Pimpinan museum atau lembaga penelitian milik negara atau swasta.

Pengajuan visa dilakukan dengan menggunakan sistem reservasi di bawah naungan Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, Lantai 2, Unit L2-09. Reservasi dapat dilakukan dengan mengikuti petunjuk yang tertera di laman https://visa.vfsglobal.com/idn/id/jpn/book-an-appointment.

5. Telah vaksin COVID-19 sebanyak tiga dosis

Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!ilustrasi vaksin sebagai syarat untuk bepergian (pixabay.com/Frauke Riether)

Tidak kalah pentingnya dari melampirkan dokumen, mereka yang ingin berkunjung ke Jepang harus menunjukkan bukti vaksin COVID-19 sebanyak tiga dosis. Bukti vaksin resmi dapat diunduh lewat aplikasi PeduliLindungi.

Apabila dosis vaksin belum lengkap, maka orang yang bersangkutan wajib menyertakan bukti negatif PCR yang dilakukan 72 jam dari jam keberangkatan. Sebaiknya melakukan tes PCR di laboratorium atau rumah sakit yang sudah tergabung dengan aplikasi PeduliLindungi. Alternatif lain adalah dengan mengisi formulir https://www.mhlw.go.jp/content/000909635.pdf dan memperoleh stamp dari laboratorium atau rumah sakit.

Informasi penting mengenai cara mendaftar visa turis Jepang di atas diharapkan sangat membantu. Mengingat begitu banyaknya orang yang mengajukan visa turis Jepang, maka waktu tunggu bisa jadi lebih lama dari biasanya.

Proses pengajuan visa dapat dilakukan sendiri atau melalui agen perjalanan terpercaya di kota masing-masing. Sekadar informasi, setiap konsuler mempunyai wilayah yurisdikasi berbeda-beda. Informasi mengenai wilayah yurisdikasi dapat diakses lewat https://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html.

Baca Juga: Syarat Turis Indonesia Dapat Bebas Visa ke Jepang, Siap Melancong?

Maria  Sutrisno Photo Verified Writer Maria Sutrisno

"Less is More" Ludwig Mies Van der Rohe.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Naufal Al Rahman
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya