Foto hanya ilustrasi. (unsplash.com/agusdietrich)
Paspor berisi data diri, tanda tangan, dan halaman kosong untuk catatan perjalanan ke luar negeri berjumlah 24 halaman atau 48 halaman. Jika kamu sering bepergian ke luar negeri maka pilihlah yang 48 halaman karena halaman kosong inilah yang nantinya akan diisi oleh stempel visa. Hal ini karena bentuk visa berupa stempel atau stiker.
Jumlah halaman paspor yang dipilih menentukan besaran biaya pembuatan. Biaya untuk paspor 24 halaman sebesar Rp155.000, untuk paspor 24 halaman sebesar Rp355.000. Sedangkan untuk visa menyesuaikan dengan aturan UU imigrasi masing-masing negara.
Dari 4 perbedaan di atas dapat disimpulkan bahwa paspor bisa dibuat tanpa visa tetapi visa tidak bisa dibuat apabila tidak ada paspor. Sekarang kamu sudah tahu kan perbedaan paspor dan visa jadi jangan sampai keliru apalagi menggagalkan rencana liburanmu!