Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!

Sat-set gak pakai lama

Selama berada di luar negeri, pastikan paspormu selalu aman. Bila sampai hilang, tentu ini akan merepotkan. Namun, gak perlu panik kalau kejadian ini menimpamu. Sebab, cara mengurus paspor hilang terbilang mudah. Baik ketika hilang di dalam ataupun luar Indonesia.

Pada dasarnya, mengurus paspor hilang hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi. Namun, sebelum datang ke sana, ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi. Terkait syarat serta langkah mengurus paspor hilang ada dalam ulasan berikut. Jadi, simaklah sampai tuntas, ya!

1. Cara mengurus paspor hilang di Indonesia

Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Mengurus paspor hilang di Indonesia terbilang mudah, asalkan tahu langkah-langkanya. Gak perlu panik, kamu bisa mengikuti cara berikut agar paspormu bisa diterbitkan ulang.

1. Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian

Pada tahap ini, kamu perlu datang ke kantor kepolisian terdekat untuk meminta surat kehilangan. Sebelum itu, siapkan berkas-berkas di bawah ini, ya.

  1. Siapkan berkas pengganti paspor
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP
  3. Foto keluarga
  4. Akta kelahiran/ ijazah/ buku nikah
  5. Fotokopi paspor lama yang hilang
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  7. Surat keterangan dari kelurahan, jika paspor rusak karena banjir atau bencana alam.
  8. Surat keterangan domisili, bagi warga di luar area pembuatan paspor baru.

2. Daftar antrian online sebelum ke kantor imigrasi

Setelah mendapatkan surat kehilangkan, silakan melakukan pendaftaran daring. Berikut langkahnya:

  1. Akses laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau unduh aplikasi Layanan Paspor Online di Google Playstore atau App Store. Kemudian, login atau sign in jika hendak mendaftar.
  2. Isi data sesuai ketentuan, seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat sesuai KTP.
  3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Sebab, kamu akan mengurus paspormu di sana.
  4. Tentukan jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan. Pastikan kamu bisa hadir di tanggal tanggal tersebut, mengingat jadwalnya gak bisa di-cancel.
  5. Setelah seluruh proses diikuti, kamu akan mendapatkan berkas pendaftaran.

3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal 

Tahap berikutnya bisa kamu lakukan langsung di kantor imigrasi. Sesampainya di sana, lakukan hal berikut:

  1. Serahkan berkas seperti pada bagian melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian dan berkas pendaftaran untuk proses verifikasi. Ikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan hingga mendapat kode pembayaran.
  2. Lunasi tagihan pembayar paspor dan tunggu 3-4 hari kerja untuk bisa diterbitkan.
  3. Ambil paspor di kantor imigrasi atau bisa juga dikirim pada alamat sesuai domisili.

2. Cara mengurus paspor hilang di luar negeri

Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!ilustrasi paspor (pixabay.com/cytis)

Gak perlu panik saat kehilangan paspor di luar negeri. Terdapat beberapa langkah yang bisa kamu tempuh untuk mendapar rilisan paspor baru. Berikut uraiannya:

  1. Laporkan kendala kehilangan paspormu ke pihak berwenang setempat.
  2. Hubungi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal RI. 
  3. Bawa sejumlah berkas saat hendak mengurus kehilangan paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal RI.
  4. Beberapa syarat yang harus dibawa seperti KTP, KK, surat kehilangan dari pihak berwenang, salinan paspor fotokopi jika ada, formulir permohonan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)yang sudah diisi dan ditandatangani, pasfoto ukuran sesuai paspor berlatar terang.
  5. Kemudian ikuti ketentuan Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal RI hingga medapat tagihan pembayaran SPLP.
  6. Setibanya di Indonesia, segera urus paspor kembali.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya

3. Cara mengecek nomor paspor yang hilang

Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!ilustrasi boarding pass dan paspor (unsplash.com/Global Residence Index)

Bisa jadi kamu gak hafal dengan nomor paspormu yang hilang. Untuk mengatasi ini, kamu bisa memanfaatkan hotline Mido yang tersedia di website-nya.

Kamu pun dapat sekaligus memperoleh segala informasi terkait  ketentuan mengurus paspor, mulai dari persyaratan, pendaftaran, serta tahapan mengurus paspor. Selain itu, bisa pula menanyakan hal terkait tata cara antrean pengambilan paspor, cara membayar, hingga layanan aspirasi dan pengaduan.

4. Syarat permohonan paspor hilang

Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!Pemegang paspor Amerika Serikat. (unsplash.com/Levi Ventura)

Paspor hilang sudah pasti sangat merepotkan. Namun, kamu masih berkesempatan dapat paspor baru, asalakan beberapa berkas berikut bisa kamu tunjukkan ke bagian imigrasi. Berikut berkasnya:

  1. Fotokopi paspor lama yang hilang
  2. Akta kelahiran/ ijazah/ atau surat pernikahan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  4. Formulir permohohan paspor dilengkapi pas foto, ini bisa didapat di kantor imigrasi.

5. Biaya paspor hilang

Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!ilustrasi paspor (unsplash.com/ConvertKit)

Pada dasarnya, biaya paspor hilang sudah ditentukan oleh pemerintah. Akan tetapi, kamu juga perlu membayar denda kehilangan paspor untuk bisa mendapat gantinya. Nah, untuk biaya mengurus paspor hilang sendiri adalah Rp1 juta, sedangkan dendanya Rp350 ribu. Jadi, jika dihitung, biaya paspor hilang sekitar Rp1.350 juta

Cara mengurus paspor hilang terbilang mudah. Namun, pastikan paspormu dalam selalu ada di kantong agar gak perlu mengeluarkan uang untuk bikin baru sekaligus bayar denda. Nah, supaya perjalanan senantiasa aman, yuk cari tahu tips liburan lainnya di IDN Times.

Baca Juga: Cara ke GBK Naik KRL, MRT, dan Busway yang Tercepat  

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya