potret gelang identitas jemaah haji Indonesia (dok. Kemenag)
Identitas alias tanda pengenal sebagai jemaah haji Indonesia wajib dibawa selama di Tanah Suci. Dilansir laman resmi Kementerian Agama, terdapat enam identitas pengenal dengan fungsi berbeda, yang akan diberikan kepada jemaah haji Indonesia. Ada gelang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), gelang kesehatan, gelang maktab, kartu dokumen identitas perjalanan ibadah haji (DAPIH), kartu alamat hotel, dan kartu nomor bus.
Gelang PPIH memuat keterangan nomor paspor dan kelompok terbang (kloter) jemaah. Identitas tersebut memudahkan petugas untuk mengetahui nomor kloter dan pemondokan jemaah haji. Gelang tersebut diberikan kepada jemaah haji Indonesia ketika di Embarkasi Tanah Air.
Gelang maktab –kantor yang diberi kewenangan Pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan jemaah haji– yang menunjukan nomor maktab, nama ketua, dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Gelang tersebut diberikan kepada jamaah setibanya di Pemondokan Mekkah.
Gelang kesehatan menunjukkan kondisi kesehatan jemaah haji, terutama berusia lebih dari 60 tahun. Terdapat tiga warna, merah untuk jamaah lebih dari 60 tahun dan memiliki penyakit. Gelang warna kuning menunjukkan jemaah berusia lebih dari 60 tahun dengan riwayat penyakit. Gelang warna hijau menunjukkan jemaah berusia lebih dari 60 tahun dengan kondisi sehat.
Identitas lainnya berupa dokumen identitas perjalanan haji (DAPIH) yang memuat nama jemaah dan ditempel dengan paspor. Ada kartu hotel, berisi alamat pemondokkan yang akan diberikan kepada jemaah setibanya di hotel. Terakhir kartu nomor bus yang menunjukkan nomor dan rute bus.
Bawalah beberapa atau salah satu di antara identitas tersebut selama berada di Tanah Suci. Kamu dapat menunjukkannya pada petugas saat bingung. Mereka akan lebih mudah untuk membantumu dan memberikan petunjuk lebih tepat.