Ekonom Sebut SLIK OJK Tak Hambat Penyaluran Kredit, Ini Alasannya

- SLIK bukan daftar hitam, tetap ada penilaian ulang kapasitas finansial debitur
- Bank terapkan prinsip 5C sebelum terima pengajuan kredit, data pinjol resmi masuk SLIK OJK mulai 31 Juli 2025
- OJK perkuat pengawasan fintech lending dengan mewajibkan penyelenggara platform melaporkan data peminjam ke SLIK
Jakarta, IDN Times – Chief Economist PermataBank, Josua Pardede menegaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah daftar hitam (blacklist) yang otomatis menggugurkan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurut Josua, keputusan persetujuan kredit tetap didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur.
“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” ujar Josua dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
1. SLIK gantikan BI checking

Ia menjelaskan, SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi mencatat riwayat kredit seseorang dan sering dijadikan rujukan oleh bank maupun lembaga pembiayaan saat menilai pengajuan kredit, termasuk KPR.
SLIK menggantikan BI Checking sebagai sistem terpusat untuk mencatat riwayat kredit, guna mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan. Meski begitu, data OJK mencatat hanya sekitar 1–3 persen pengajuan kredit yang ditolak karena catatan SLIK.
2. Bank terapkan lima prinsip sebelum terima pengajuan kredit

Menurut Josua, bank menggunakan pendekatan menyeluruh melalui prinsip 5C:
Character: rekam jejak dan niat baik debitur
Capacity: kemampuan membayar, dengan rasio cicilan terhadap pendapatan umumnya maksimal 30–40 persen
Capital: besarnya uang muka (DP)
Collateral: jaminan seperti rumah yang harus legal dan berada di lokasi strategis
Condition: kondisi ekonomi dan sektor usaha debitur.
Ia juga menambahkan, stabilitas penghasilan dari pekerjaan tetap, masa kerja, dan usia calon debitur menjadi pertimbangan penting. Debitur mendekati usia pensiun berisiko ditolak karena tenor terbatas dan kewajiban asuransi jiwa.
Sebelumnya, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdilah menilai data SLIK sering menjadi penghambat persetujuan KPR. Namun, fakta menunjukkan keputusan kredit di bank didasarkan pada penilaian risiko secara menyeluruh.
3. Data pinjol resmi masuk SLIK OJK mulai 31 Juli 2025

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending, atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar), dengan mewajibkan penyelenggara platform melaporkan data peminjam ke SLIK mulai 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan memperkuat manajemen risiko serta meningkatkan transparansi informasi debitur di sektor keuangan digital.
"Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi OJK, dikutip Kamis (27/6/2025).
Dengan masuknya data Pindar ke dalam SLIK, informasi debitur pinjol akan tercatat dalam sistem yang sama dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Hal ini memungkinkan lembaga keuangan mengakses riwayat pinjaman calon debitur secara menyeluruh, sehingga dapat meningkatkan akurasi dalam penilaian kelayakan kredit.
Selain itu, OJK juga meminta penyelenggara Pindar memperkuat penerapan manajemen risiko, terutama dalam hal penilaian kapasitas pembayaran (repayment capacity) dan pelaksanaan electronic Know Your Customer (e-KYC). Kedua prinsip ini menjadi dasar utama dalam pemberian pendanaan.
Ismail menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur bahwa penyelenggara Pindar wajib melakukan credit scoring dan memastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial peminjam.
Penyelenggara juga dilarang memberikan fasilitas pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pinjaman dari tiga platform fintech lending, termasuk dari penyelenggara yang sama. Langkah-langkah ini diambil untuk menekan risiko gagal bayar yang semakin mengkhawatirkan. Dengan demikian, OJK berharap ekosistem Pindar dapat berjalan lebih sehat dan akuntabel, serta tetap mendukung pembiayaan produktif bagi masyarakat
"Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang," ujarnya.