Jejak Karier Rilke Jeffri, Eks Jaksa yang Kini Jadi Dirjen Gakkum ESDM

- Riwayat pendidikan Jeffri dari SD hingga program doktoral di Universitas Jayabaya.
- Riwayat karier Jeffri mulai dari kejaksaan daerah hingga Kementerian Investasi/BKPM sebelum menjadi Dirjen Gakkum ESDM.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunjuk mantan jaksa, Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), ditjen baru di Kementerian ESDM.
Penunjukan itu menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, terutama terhadap praktik tambang ilegal dan pelanggaran izin usaha.
Berikut profil lengkapnya!
1. Riwayat pendidikan

Jeffri menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 2 Sirimau, Ambon, lulus pada 1982. Ia melanjutkan ke SMP Negeri 4 Ambon dan lulus pada 1985, kemudian menamatkan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Sirimau pada 1988.
Pendidikan tinggi ditempuhnya di Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon dan lulus pada 1993. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” dan menyelesaikannya pada 2004.
Baru-baru ini, dia tercatat mengikuti program Pendidikan Doktoral di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya sejak 2024.
2. Riwayat karier

Jeffri memulai karier kejaksaan di berbagai daerah. Dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fak-fak dari 2014 hingga 2017, kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka dan menjabat sebagai Kepala Kejari hingga 2019.
Setelah itu, dia ditugaskan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama satu tahun. Pada 2020, dia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ternate.
Tiga tahun kemudian, dia beralih ke pemerintahan pusat dan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2024.
Sejak awal 2024, Rilke mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas sebelum akhirnya diangkat menjadi Dirjen Penegakan Hukum ESDM.
3. Ruang lingkup tugas Ditjen Gakkum

Ditjen Gakkum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Unit tersebut dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertugas menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Ditjen Gakkum memiliki fungsi antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penyidikan dan penerapan sanksi administratif maupun hukum pidana.
Fungsi lainnya meliputi koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma dan standar, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaksanaan administrasi. Mereka juga menjalankan fungsi lain sesuai penugasan dari Menteri ESDM.