Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Menteri ESDM Jangan Tebang Pilih soal Kasus Raja Ampat

Tambang raja ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)
Intinya sih...
  • Ketegasan pemerintah diperlukan dalam menutup tambang nikel di Raja Ampat jika merusak ekosistem
  • Komisi VII telah melakukan audiensi dengan pemda setempat terkait penetapan Raja Ampat sebagai Destinasi Pariwisata Nasional
  • Kepala daerah tidak dilibatkan dalam pemberian izin tambang

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengevaluasi total penerbitan seluruh jenis izin konsesi pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia berharap Bahlil tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat. 

Dia mengungkapkan, Raja Ampat merupakan masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya dan kelestarian laut Indonesia. Jadi, ia minta jangan korbankan Indonesia dan Raja Ampat hanya demi segelintir perusahaan nikel.

“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sedangkan yang lain tidak, padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel disana melakukan pelanggaran,” kaya Evita kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

1.  Dibutuhkan ketegasan oleh pihak pemerintah

Menurutnya, dibutuhkan ketegasan mengenai tambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat ini. Jika kehadiran mereka ini menghancurkan ekosistem di Raja Ampat, maka harus ditutup tanpa pandang bulu. 

Apalagi lokasi tambang nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Batangpele jelas berada di kawasan Geopark Raja Ampat. Aktivitas tambang masuk di Kawasan Pengembangan Pariwisata Waigeo dan sekitarnya dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044.

Sementara itu, Geopark Raja Ampat telah resmi diakui sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023. Area wilayah geopark lebih kurang 36.660 km², mencakup Waigeo, Batanta, Salawati, Misool, dan terletak di jantung Coral Triangle, dengan 75 persen spesies karang global dan 1.600+ jenis ikan tersebar di sini.

“Pulau-pulau ini, termasuk Pulau Gag merupakan pulau kecil yang harusnya tidak boleh ditambang berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau ini jelas melanggar undang-undang,” kata dia.

2. Komisi VII telah melakukan audiensi dengan pemda setempat

Evita mengatakan, Komisi VII DPR RI, komisi yang membidangi pariwisata, ekonomi kreatif, dan industri, telah melakukan pertemuan dengan gubernur Papua Barat Daya dan para bupati termasuk bupati Raja Ampat bersama masyarakat beberapa minggu lalu.

Adapun, audiensi itu dilakukan guna menyerap aspirasi daerah terkait pariwisata di sana terutama setelah adanya penetapan Raja Ampat sebagai Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) melalui Perpres No.87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044.

Dalam Perpres itu, Raja Ampat merupakan destinasi pariwisata geopark kepulauan yang berkualitas, inklusif, serta berbasis konservasi dan masyarakat secara berkelanjutan serta menjadi penggerak bagi pembangunan ekonomi lokal. 

Itu sebabnya, Evita berharap ada kesamaan visi diantara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam membahas ini, termasuk dari sisi regulasinya, jangan terjadi ego-sektoral.

“Kami melihat pertambangan disana akan selalu berlawanan dengan dengan rencana Pembangunan pariwisata berkelanjutan disana. Ini harus dibongkar, kita semua jangan melakukan pembohongan publik, sebab jika ini dibiarkan maka akan merugikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Papua dan Indonesia. Masa demi 3-4 perusahaan tambang nikel ini kepentingan yang jauh lebih besar kita korbankan?" kata dia.

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga menangkap adanya keresahan dari daerah yang tidak dilibatkan secara langsung dalam pemberian izin tambang. Perusahaan-perusahaan tambang ini juga tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah setempat.

“Mereka (daerah) mengeluh karena hanya jadi penonton, bahkan perusahaan-perusahaan tambang ini berkomunukasi juga tidak dengan daerah. Itu diungkapkan para kepala daerah,” kata dia.

3. Kepala daerah tak dilibatkan dalam pemberian izin?

Menurut dia, banyak kepala daerah meminta agar minimal mereka dilibatkan dalam proses awal. Ia menekankan, jangan sampai peran pemda atas wilayahnya diabaikan termasuk aspek lingkungan dan sosial dihilangkan. 

Sebab, jika pemda tidak dilibatkan, maka potensi kerusakan lingkungan bisa meningkat, dan terjadi ketimpangan-ketimpangan lain terutama dalam penerimaan daerah. Dampaknya bisa memicu konflik sosial karena kurangnya partisipasi publik.

“Revisi regulasi teknis agar daerah diikutsertakan dalam proses evaluasi izin, dan meningkatkan mekanisme konsultasi publik sebelum izin diberikan,” ucap dia.

Diketahui, tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan publik dilatarbelakangi oleh kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan di wilayah yang dikenal dengan keanekaragaman hayati lautnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us