Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas Toko Bebas Bea

- Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT Yangban Amerta Nawasena.
- Ciptakan ekosistem usaha yang transparan dan kompetitif untuk mendukung kegiatan industri dan iklim investasi di Indonesia.
- Toko Bebas Bea menjual barang-barang impor dengan harapan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT Yangban Amerta Nawasena, menyusul proses permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk pemaparan proses bisnis perusahaan.
Penyerahan izin dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha yang legal, efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Ciptakan ekosistem usaha yang transparan dan kompetitif

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta, Mohamad Saptari, menyampaikan pemberian izin ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem usaha yang tertib hukum, transparan, dan kompetitif.
“Melalui pemberian izin ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas TBB secara optimal untuk mendukung kegiatan industrinya. Namun demikian, pemanfaatan tersebut harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kepabeanan yang berlaku,” ujar Saptari dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
2. Toko bebas bea yang legal akan dukung iklim investasi

Ia juga menekankan keberadaan TBB yang legal dan terawasi dengan baik akan mendukung iklim investasi, serta meningkatkan daya saing sektor perdagangan di Indonesia, khususnya dalam menarik minat pembeli dari kalangan internasional.
TBB biasanya berlokasi di tempat-tempat strategis seperti terminal keberangkatan internasional, pelabuhan utama, area transit di bandara atau pelabuhan, serta area dalam kota tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Toko bebas bea menjual barang-barang impor

Menurutnya, dengan adanya fasilitas TBB ini, PT Yangban Amerta Nawasena diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian, tidak hanya melalui penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dalam memperluas akses distribusi barang dengan tetap mengedepankan legalitas dan efisiensi rantai pasok.
Toko Bebas Bea atau Duty Free Shop adalah fasilitas kepabeanan yang menjual barang-barang impor maupun lokal kepada kelompok tertentu yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).