Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

227.147 Guru Agama Non-ASN Dapat Kenaikan Tunjangan Menjadi Rp2 Juta

Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Intinya sih...
  • 227.147 guru binaan Kemenag mendapat kenaikan tunjangan profesi menjadi dua juta per bulan.
  • Regulasi baru bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru agama Non-ASN.
  • Rapelan kekurangan sejak Januari 2025 akan dibayar, dengan proses pencairan diawasi oleh Itjen Kemenag.

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak Januari 2025, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan ratusan ribu guru non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) berhak atas kenaikan tunjangan profesi.

"Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan," ujar Menag di Jakarta, melansir situs resmi Kemenag, Minggu (13/7/2025).

1. Daftar 227.147 guru binaan Kemenag yang mendapat Rp2 juta per bulan

ilustrasi tunjangan (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi tunjangan (unsplash.com/Mufid Majnun)

Regulasi baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 berlaku bagi 227.147 guru tanpa jabatan, pangkat, serta kualifikasi yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru non-ASN binaan Kemenag terdiri atas:

1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
5. 220 guru binaan Bimas Buddha
6. 280 guru binaan Bimas Hindu

2. Demi terwujudnya kesejahteraan guru agama Non-ASN

Menteri Agama, Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)
Menteri Agama, Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)

Menag menegaskan, regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga dapat meningkatkan profesionalitas mereka dalam mendidik.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar," ujarnya.

3. Rapelan kekurangan sejak Januari 2025 akan dibayar

ilustrasi dompet kosong (pixabay.com/Chronomarchie)
ilustrasi dompet kosong (pixabay.com/Chronomarchie)

Keterlibatan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di Indonesia diminta untuk mempercepat proses pencairan tunjangan.

"Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025," kata Menag.

Lebih lanjut, Menag tegaskan pentingnya proses pengawasan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi.

"Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku," ujar Menag.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us