BPJPH Ingin Sertifikasi Warteg hingga Rumah Makan Padang

- Masih banyak tempat makan yang belum miliki sertifikat halal
- BPJPH juga sudah menemui komunitas warteg
Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mengupayakan kemudahan akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya sektor kuliner seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), hingga rumah makan Padang. Rencana ini akan difasilitasi melalui skema sertifikasi halal gratis dengan mekanisme self declare yang dirancang lebih sederhana dan efisien.
Langkah strategis ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI. Pertemuan itu membahas hasil rekonstruksi anggaran kementerian dan lembaga tahun anggaran 2025, termasuk rencana program prioritas di sektor jaminan produk halal.
"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal, dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/7/2025).
1. Masih banyak tempat makan yang belum miliki sertifikat halal

Hasan mengatakan, skema tersebut penting karena masih banyak pelaku usaha kecil yang belum mengantongi sertifikat halal, padahal sektor usaha mereka sangat dekat dengan konsumsi masyarakat luas.
Hal ini kontras dengan sejumlah restoran besar yang berasal dari luar negeri dan justru telah memiliki sertifikasi halal secara resmi.
2. BPJPH juga sudah menemui komunitas warteg

BPJPH sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan komunitas pelaku usaha seperti Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Kolaborasi ini dimanfaatkan untuk memperluas edukasi serta literasi halal kepada pelaku warung makan agar mereka memahami pentingnya sertifikasi halal dalam menunjang keberlangsungan usaha.
"Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan. Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen," ucap dia.
3. Rumah makan akan diterapkan sistem halal self declare

Sampai saat ini, prosedur sertifikasi halal bagi warung makan masih mengikuti alur reguler. Dalam sistem tersebut, setiap produk makanan wajib melewati proses audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dinilai cukup menyulitkan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Ke depannya, BPJPH akan menerapkan sistem halal self declare sebagai alternatif mekanisme yang lebih mudah diakses. Dengan sistem ini, pelaku usaha cukup menyampaikan pernyataan mandiri tentang kehalalan produknya tanpa melalui proses audit yang kompleks, tentunya tetap dengan pengawasan dan pendampingan.
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” kata Hasan.