Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi

Siaran Pers BPJH bersama BPOM terkait produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung babi pada Senin (21/4/2025) (bpjh.halal.go.id)
Siaran Pers BPJH bersama BPOM terkait produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung babi pada Senin (21/4/2025) (bpjh.halal.go.id)

Jakarta, IDN Times – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung babi.

Hal itu ditemukan usai BPJH dan BPOM menjalin kerja sama terhadap pengawasan peredaran obat dan makanan, khususnya yang berkaitan dengan klaim kehalalan produk.

Kerja sama ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) mengenai Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

1. Ada 9 produk terdeteksi mengandung unsur babi

List produk yang terdeteksi mengandung unsur babi dalam Lampiran Siaran Pers No.242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 (bpjh.halal.go.id)
List produk yang terdeteksi mengandung unsur babi dalam Lampiran Siaran Pers No.242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 (bpjh.halal.go.id)

Hasil dari pengawasan terbaru mengungkapkan bahwa terdapat 11 batch produk dari 9 jenis produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Hal itu didapatkan berdasarkan hasil uji laboratorium melalui parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine. 

Kesembilan produk itu adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChomChomp Car Mallow, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanilla, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETMEE Marshmallow rasa cokelat.

2. Ada 7 produk sudah bersertifikat halal

List produk yang terdeteksi mengandung unsur babi dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 (bpjh.halal.go.id)
List produk yang terdeteksi mengandung unsur babi dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 (bpjh.halal.go.id)

Dari keseluruhan temuan tersebut, 9 batch dari 7 produk telah bersertifikat halal, sementara 2 batch lainnya berasal dari dua produk yang belum tersertifikasi halal. 

3. Sanksi yang dijatuhkan

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Untuk 7 produk bersertifikat halal yang mengandung babi, BPJH langsung memberikan sanksi berupa penarikan barang dari pasar. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Sementara itu, untuk dua produk lainnya yang menyampaikan data tidak akurat ketika proses registrasi, BPOM telah menjatuhkan sanksi berupa teguran serta memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Tindakan ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.

4. BPJH imbau masyarakat aktif melapor

ilustrasi logo halal (istockphoto.com/cagkansayin)
ilustrasi logo halal (istockphoto.com/cagkansayin)

Kepala BPJH, Ahmad Hasan, mengingatkan seluruh pihak terkait agar menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ahmad menegaskan, sertifikasi halal bukan sekedar prosedur administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang ada. 

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," ujar Ahmad. 

BPJH dan BPOM mengatakan, mereka terus melakukan pengawasan di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Keduanya turut mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi produk yang beredar.

Jika ada masyarakat yang menemukan produk mencurigakan atau diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku bisa melapor melalui email layanan@halal.go.id.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us