Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buntut Utang ke Petugas PPSU, Pramono Bebas Tugaskan Lurah Malaka Sari

WhatsApp Image 2025-06-26 at 09.56.06 (1).jpeg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kunjungi baksos di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Kamis (26/6/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Lurah Malaka Sari tidak mendidik bawahan
  • Utang ke PPSU hingga Rp17 juta
  • Sanksi menunggu hasil pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menindak tegas Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda imbas kasus meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) puluhan juta rupiah

Pramono mengatakan bahwa dia mendapatkan laporan Lurah Malaka Sari hutang pada Petugas PPSU hingga Rp17 juta.

"Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebas tugaskan," beber Pramono menegaskan, Senin (30/6/2025).

1. Tidak mendidik bawahan

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)
Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Menurut Pramono, sikap Lutmrah Malaka Sari tidak patut dicontoh dan tak menberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya

"Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balaikota ini," ucapnya.

2. Utang ke PPSU hingga Rp17 juta

Petugas PPSU sigap bersihkan area Monas dan Patung Kuda. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Petugas PPSU sigap bersihkan area Monas dan Patung Kuda. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda dari jabatannya imbas kasus meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga Rp17 juta.

"Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu, dan untuk lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH)," kata Munjirin dikutip ANTARA.

3. Sanksi menunggu hasil pemeriksaan

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)
Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Munjirin menjelaskan, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, dia juga mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian sementara jabatan Lurah Malaka Sari tersebut sambil menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan.

"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," ujar Munjirin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us