Pemprov DKI Buka Lowongan Kerja 1.023 PPSU, Simak Syaratnya

- Pemprov DKI membuka lowongan rekrutmen 1.023 PPSU
- Mengisi kekosongan akibat tak lolos batas usia dan mengundurkan diri
- Persyaratan umum mendaftar jadi PPSU, pendaftaran ditutup 26 Juni 2025
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak untuk 1.023 orang, yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol menegaskan, seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.
“Total lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta," kata Faisol dalam keterangannya, Selasa (24/62025).
1. Mengisi kekosongan akibat ada yang tak lolos batas usia hingga mengundurkan diri

Faisol menjelaskan, jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia hingga petugas yang mengundurkan diri. Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran, dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota beberapa waktu lalu, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut. Kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata, kemudian diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini.
“Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” tuturnya.
2. Persyaratan umum mendaftar jadi PPSU

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta;
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025;
- Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.
3. Pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025

Faisol menuturkan, pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27 sampai 30 Juni 2025.
Kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025.
Masyarakat dapat mengakses situs https://www.jakarta.go.id/loker untuk informasi lebih lanjut.
“Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan. Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat,” imbuh Faisol.