Ini Kronologi Content Creator Indonesia Ditangkap Junta Myanmar

- Content creator Indonesia diundang oleh selebgram Myanmar
- Didakwa dengan UU Anti-Terorisme karena berfoto dengan orang bersenjata
- Pemerintah mengupayakan amnesti dari junta militer Myanmar
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja membenarkan content creator asal Indonesia telah ditangkap oleh junta militer Myanmar sejak Desember 2024 lalu. Ia ditangkap dengan tuduhan sebagai teroris dan mendanai pemberontak melawan junta militer.
Hal itu bermula karena ia berfoto dengan personel militer yang belakangan diketahui merupakan oposisi junta. Dokumentasi visual itu sempat diunggah di akun media sosialnya. Saat ini WNI tersebut sudah melalui proses pengadilan dan dijatuhkan hukuman tujuh tahun bui pada Maret 2025.
"Dia divonis lima tahun penjara karena dituduh telah mendanai pemberontak (melawan junta) dan vonis dua tahun karena masuk ke Myanmar tanpa lewat proses imigrasi. Sehingga, total ia dibui selama tujuh tahun," ujar Abraham ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (1/7/2025).
Abraham menjelaskan content creator itu merupakan salah satu konstituennya. Ia menepis WNI tersebut memiliki niat untuk mendanai aksi terorisme di Myanmar.
"Dia gak punya tujuan lain selain membuat konten dan memang dia in frame ketika berfoto dengan militer pemberontak. Kontennya dia memang kayak aneh-aneh misalnya dia suka foto dengan tentara Ukraina. I know it's a stupid things to do, tapi dia bukan orang yang seperti itu lah. Kasihan," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Sehingga, ia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan adanya keringanan hukuman
1. WNI masuk ke Myanmar karena diundang selebgram

Lebih lanjut, ia menjelaskan content creator itu kali pertama menjejakkan kaki ke Myanmar pada November 2024 lalu. Ia diundang ke sana oleh selebgram asal Myanmar.
"Ia masuk ke Myanmar lewat Thailand. Seorang sopir kemudian menawarkan apakah ingin berkunjung ke lokasi yang tidak biasa. Tetapi, ia malah membawa WNI itu ke tempat sekelompok orang bersenjata," katanya.
Content creator tersebut tidak mengetahui bahwa sekelompok orang bersenjata merupakan bagian dari kelompok oposisi junta militer. WNI itu mengira itu merupakan bagian dari personel militer biasa Myanmar.
"Mereka berfoto dan fotonya diunggah di akun media sosial. Lalu, dia sempat pulang ke Indonesia," tuturnya.
Pada bulan Desember 2024, content creator itu kembali lagi ke Myanmar untuk berwisata. Dia sempat berkunjung ke Mandalay dan Yangoon.
"Dia sempat keluar dari hotel dan tidak kembali. Setelah melewati waktu batas check out dan pesawat, baru diketahui, dia sudah ditahan oleh militer," imbuhnya.
2. Content creator Indonesia didakwa dengan UU Anti-Terorisme

Abraham mengatakan content creator asal Indonesia itu didakwa dengan Undang-Undang Anti Terorisme karena ditemukan fotonya bersama orang-orang bersenjata. "Ditemukan foto di ponselnya," katanya.
Ia menambahkan selama proses peradilan, staf lokal yang mewakili Pemerintah Indonesia ikut memantau langsung. "Kita tidak lagi punya KBRI ya di sana sejak Myanmar dipimpin junta," tutur dia.
3. Pemerintah tengah mengupayakan amnesti dari Myanmar

Ia mengatakan keadaan content creator itu di dalam bui sangat miris. Berat badannya menyusut cukup drastis. Hal itu diketahui karena orang tua WNI itu sempat dibolehkan untuk menjenguk di penjara di Myanmar.
Abraham pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar bisa diupayakan amnesti atau pengampunan bagi content creator tersebut. "Kami berharap junta militer bisa membuka diri, biasanya setiap ulang tahun, pemerintahnya memberikan amnesti," katanya.
Sejumlah nelayan asing yang dianggap melanggar diberikan pengampunan dan dipulangkan ke negara asal. "Kami berharap pengampunan dari pihak Myanmar. Mereka sama-sama tahu, pejabat junta militer kaget ketika ada orang Indonesia terjerat. Harapannya ini bisa dipulangkan. Kami bicara hati ke hati dan kemanusiaan," imbuhnya.