Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan kelima Kalinya Hari Ini

02EBBAA0-2619-4019-9F55-A456B59B5BF9.jpeg
Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung memeriksa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian kredit bank.
  • Sritex tidak dapat membayar utang karena sudah dinyatakan pailit, dengan total kredit macet mencapai Rp3,58 triliun.
  • Para tersangka melanggar undang-undang korupsi dan dijerat dengan pasal-pasal terkait keuangan negara.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa kembali Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan kelima kalinya Iwan Kurniawan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

“Pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex,” ujar Anang.

Pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijawa, membenarkan kliennya diperiksa hari ini. Ia pun memastikan, Iwan Kurniawan bakal menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Iya (Iwan Kurniawan diperiksa), jam sembilan (Iwan hadir),” ujarnya saat dihubungi.

Iwan Kurniawan pertama kali dipanggil Kejagung pada 2 Juni lalu. Petinggi Sritex itu kembali dipanggil pada 10 Juni dan 18 Juni, sebelum dipanggil lagi untuk kali keempat pada 23 Juni 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 yang juga merupakan kakak Iwan Kurniawan.

Kemudian, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, DS (Dicky Syahbandinata) dan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

BJB dan Bank DKI memberikan pinjaman mencapai Rp692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet. Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp3,58 triliun. Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp395 miliar. Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us