Bos Sritex Iwan Kurniawan Klaim Cuma Tahu Kredit untuk Pengembangan Usaha

- Calvin: Perbuatan melawan hukum dalam pengajuan kredit masih didalami
- Iwan Kurniawan diperiksa 7 jam dengan 12 pertanyaan
- Iwan Setiawan diduga menyalahgunakan kredit untuk membayar utang dan membeli tanah
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto disebut hanya mengetahui kredit yang diajukan perusahaan untuk pengembangan usaha.
Hal ini disampaikan usai Iwan selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Rabu (18/6/2025).
“Yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” kata Pengacara Iwan, Calvin Wijaya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
1. Perbuatan melawan hukum dalam pengajuan kredit masih didalami

Calvin menjelaskan, terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus ini masih didalami penyidik. Meskipun, kakak dari kliennya, Iwan Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau misalnya secara dasar hukumnya udah cukup, ya itu penyidik yang dapat menyimpulkan dan untuk menahan Pak Iwan Setiawan. Jadi untuk dari Pak Iwan Kurniawan saya rasa itu juga masih belum bisa kita jawab,” ujar dia.
2. Iwan Kurniawan diperiksa 7 jam dengan 12 pertanyaan

Iwan Kurniawan pun telah tiga kali diperiksa Kejagung. Pada hari ini, Iwan diperiksa selama kurang lebih tujuh jam dan dicecar sebanyak 12 pertanyaan.
“Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” kata Iwan Kurniawan.
“Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini karena bisa bekerja cepat, efisien, dan saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat setransparan mungkin,” imbuhnya.
3. Iwan Setiawan diduga menyalahgunakan kredit

Sebelumnya, Komisaris Utama yang dulu menjabat Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto diduga menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh bank daerah untuk membayar utang dan membeli tanah.
“(Kredit) itu (untuk bayar) utang PT. Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).