Kejagung: Bos Sritex Iwan Kurniawan Masih Berstatus Saksi

- Bos Sritex, Iwan Kurniawan masih jadi saksi usai Kejagung geledah rumahnya di Laweyan, Surakarta
- Penyidik menyita dokumen dan uang tunai senilai Rp2 miliar dalam penggeledahan
- Kejagung juga menggeledah rumah eks Direktur Keuangan PT Sritex di Solo Baru dan tiga perusahaan terkait
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus saksi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumahnya di Laweyan, Surakarta pada Senin (30/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan Kurniawan juga telah diperiksa empat kali dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
“Masih saksi,” kata Harli di Kejagung, Selasa (1/7/2025).
Dalam penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dengan total Rp2 miliar.
“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” kata Harli.
Kejagung juga menggeledah rumah eks Direktur Keuangan PT Sritex, AMS di Solo Baru, Sukoharjo. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.
Selanjutnya, Kejagung menggeledah rumah staf Keuangan PT Sritex, CKN di Kelurahan Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun penyidik tidak menemukan barang bukti.
Selain rumah para saksi, Kejagung menggeledah tiga perusahaan yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.
Teranyar, Kejagung menggeledah Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (1/7/2025).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya.