Kejari Jakpus Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate

- Penyidik mendalami surat edaran pengadaan PDNS
- Teknis pelaksanaan PDNS dieksekusi Dirjen
- Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek PDNS
Jakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait pengusutan kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo.
Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto mengatakan pemeriksaan terhadap Plate dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (10/7/2025).
"Sudah, sudah kita sudah periksa," kata Ruri saat dihubungi, Minggu (20/7/2025).
1. Penyidik mendalami surat edaran pengadaan PDNS

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal adanya surat edaran (SE) terkait pengadaan PDNS yang dikeluarkan Plate saat masih menjabat Menkominfo. Namun dalam pemeriksaan itu, Plate kata Ruri mengeklaim bahwa pelaksanaan teknis soal PDNS itu tidak langsung dilakukan oleh menteri, melainkan pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
"Kalau kasil pemeriksaan, kita menanyakan hasil surat edaran (SE) yang dikeluarkan dia. Cuma kalau (pelaksanaan teknis) dia lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di zaman dia," jelasnya.
2. Teknis pelaksanaan PDNS dieksekusi Dirjen

Ruri menuturkan terkait perkara itu, Plate hanya berkaitan dengan penandatanganan SE. Plate mengaku tidak fokus menangani langsung pelaksanaan PDNS lantaran berbenturan dengan Pandemik COVID-19 yang terjadi di awal 2021.
"Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan teknis pelaksanaan semua ke Dirjen. Alasan dia, kalau terkait kondisi saat itu karena covid segala macam dan dia jadi gak fokus ke sana," kata dia.
3. Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek PDNS

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan Direktur Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerepan (SAP) sebagai tersangka korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo.
Selain itu, Kejari Jakpus menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni Direktur Layanan Aptika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Hanggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan dan Pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ).
Kemudian dua sisanya merupakan pejabat dari perusahaan swasta yakni AA dan PPA.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kasus itu bermula pada 2020 ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan Jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pengkondisian yang dimana sudah ditetapkan pemenang dari tender pengadaan PDNS tersebut yakni perusahaan swasta PT AL.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," kata Safrianto dalam keteranganya dikutip, Jumat (23/5/2025).
Hal itu dilakukan para tersangka agar para pihak mendapatkan keuntungan melalui suap diantara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.
Akibat perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelimanya pun langsung dilakukan penahanan masing-masing di Rutan Klas 1 Jakarta Pusat, Rutan Klas 1 Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Klas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.