KPAI Dorong Kemkomdigi Investigasi Maraknya Anak Korban Game Online

- Investigasi perlu dilakukan dengan melibatkan kementerian terkait, mulai dari pendidikan, pemberdayaan perempuan dan anak, agama, hingga dalam negeri untuk koordinasi daerah.
- Ada game online yang memiliki nilai positif dan edukatif dimainkan anak-anak. Namun banyak anak menjadi korban dampak negatif game online, termasuk karena memainkan tidak sesuai klasifikasi umur.
- Anak kecanduan game online dapat di-assessment oleh psikater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut setelah dilakukan assessment oleh pihak Dinas P3A Kota Semarang.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menilai, jumlah anak yang terpapar game online di masyarakat sebenarnya lebih besar dibandingkan data resmi pemerintah. Hal ini disebabkan banyaknya kasus yang tidak terungkap, tidak dilaporkan, atau tidak diberitakan media.
“Karena itu sekali lagi Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban game online dan sistem elektronik pada umumnya," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/8/2025).
1. Investigasi dilakukan melibatkan kementerian terkait

Investigasi perlu dilakukan dengan melibatkan kementerian terkait, mulai dari pendidikan, pemberdayaan perempuan dan anak, agama, hingga dalam negeri untuk koordinasi daerah.
"Dengan investigasi yang melibatkan lintas kementerian ini, akan menghasilkan data yang akurat dan terukur,” ujar Kawiyan.
2. Game online memiliki nilai positif dan edukatif

Kawiyan mengakui ada game online yang memiliki nilai positif dan edukatif dimainkan anak-anak. Selain memiliki rating dan disesuaikan dengan umur anak, game online tersebut dimainkan anak dengan pendampingan dan pengawasan orangtua.
Namun Kawiyan juga menilai ada banyak anak yang menjadi korban dampak negatif game online, antara lain karena memainkan tidak sesuai klasifikasi umur. Belum lagi ada oknum-oknum yang memanfaatkan game sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, mengajarkan kekerasan dan sebagainya. Kelalaian pihak PSE dalam mengoperasikan sistem elektronik juga membuat anak-anak menjadi lebih rentan menjadi korban.
3. Anak kecanduan game online dapat assessment

Kawiyan menceritakan, baru saja menemui seorang siswi kelas 8 SMP di Semarang yang kecanduan game online. Anak tersebut tak naik kelas dalam dalam satu tahun terahir sering tidak masuk sekolah. Ibu kandung anak ini menjelaskan, sang putri kerap menghabiskan sebagian besar waktunya saat malam untuk main game, Maka saat pagi dia tak bisa bangun untuk sekolah.
Hari-hari sang putri terlalu sering di isi bermain game onlinne sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
“Oleh pihak Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Semarang sudah dilakukan assessment. Dan dalam waktu dekat akan di-assesment oleh psikater untuk mendapatkan penanganan lebih lajut,” kata dia.