Mendagri Minta Pemda Ikut Andil Lindungi Anak-anak dari Konten Negatif

- Enam kementerian komitmen lindungi anak dari paparan negatif medsos
- PP Tunas mengatur penundaan anak-anak masuk ke dunia digital
- 80 ribu anak-anak terpapar judi online
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, akan mengerahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk ikut bersama-sama untuk melindungi anak-anaknya dari paparan negatif media sosial.
Tito menjelaskan, ada sekitar 81 juta anak-anak di seluruh Indonesia yang harus diselamatkan dari paparan negatif media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendqgri) ikut andil untuk mengimplementasikan PP Tunas yang disahkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman PP Tunas bersama lintas kementerian, di Museum Penerangan, TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
"Hari ini kita kerja sama semua kementerian dan nanti saya akan menggerakkan seluruh daerah 552 provinsi dan kota, ada 81 juta anak Indonesia tang nanti akan kita gerakkan semua agar ada perlindungan bagi anak-anak jangan sampai terkena dampak negatif, konten negatif dari situs yang ada di internet," kata Mantan Kapolri itu.
1. Enam kementerian komitmen lindungi anak dari paparan negatid medsos

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama lima kementerian lain di Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak untuk Penguatan Pelindungan Anak bersama atau yang dikenal PP Tunas.
MoU dilakukan bersama Kemendagri, Kemenag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA), Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendugbangga), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid menyatakan, MoU ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung penuh perlindungan anak di ranah digital dengan telah ditanda-tanganinya PP Tunas pada 28 Maret 2025.
"Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor bergotong royong sesuai pesan presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama-sama selama diperlukan," kata Meutya Hafid.
2. PP Tunas mengatur penundaan anak-anak masuk ke dunia digital

Meutya Hafid menegaskn, PP Tunas berisi pada prinsipnya mengatur potensi kontak anak-anak dengan orang lain yang tidak dikenal. Potensi anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai bagi anak, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, dan potensi ancaman keamanan data pribadi anak. Termasuk potensi timbulnya adiksi bagi anak, hingga potensi gangguan kesehatan psikologis kepada anak-anak.
"Pada prinsipnya PP ini mengatur penundaan usia bagi masuknya anak-anak di ranah sosial media kepada usia yang dianggap sudah mampu dan sudah siap," kata Meutya Hafid.
3. 80 ribu anak-anak terpapar judi online

Meutya menjelaskan, data United Nations Children's Fund (UNICEF) menyebutkan bahwa 45 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan (bullying). Kemudian, satu dari empat anak-anak Indonesia mengalami pesan seksual yang tidak pantas.
Selain itu, setidaknya 80 ribu anak-anak Indonesia berusia di bawah 10 tahun terpapar judi online (judol) dan juga konten-konten pornografi. Menurut dia, angka ini cukup tinggi bila dibandingkan standar dunia. Karena itu, Meutya mengatakan, komitmen bersama ini menjadi kunci untuk keberhasilan implementasi PP Tunas.
"Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas yang sudah menjadi semangat dari Bapak Presiden," kata Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu.