Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MoU PP Tunas, 6 Menteri Komitmen Lindungi Anak-Anak di Ranah Digital

20250731_102813(0).heic
Pemerintah MoU PP Tunas demi lindungi anak-anak dari konten negatif di media sosial. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • PP Tunas mengatur penundaan anak-anak masuk ke dunia digital
  • Sebanyak 80 ribu anak-anak terpapar judi online
  • Prabowo sahkan PP Tunas untuk lindungi anak-anak Indonesia
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama lima kementerian lain di Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak untuk Penguatan Pelindungan Anak bersama atau yang dikenal PP Tunas.

MoU dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendugbangga), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid menyatakan, MoU ini sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung penuh perlindungan anak di ranah digital dengan telah ditandatanganinya PP Tunas pada 28 Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman PP Tunas bersama lintas kementerian, di Museum Penerangan, TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

"Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor bergotong royong sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama-sama selama diperlukan," kata Meutya Hafid.

1. PP Tunas mengatur penundaan anak-anak masuk ke dunia digital

20250731_110803(0).heic
Menkomdigi Meutya Hafid. (IDN Times/Amir Faisol)

Meutya Hafid menegaskan, PP Tunas pada prinsipnya mengatur potensi kontak anak-anak dengan orang lain yang tidak dikenal. Potensi anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai bagi anak, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, dan potensi ancaman keamanan data pribadi anak. Termasuk potensi timbulnya adiksi bagi anak, hingga potensi gangguan kesehatan psikologis kepada anak-anak.

"Pada prinsipnya PP ini mengatur penundaan usia bagi masuknya anak-anak di ranah sosial media kepada usia yang dianggap sudah mampu dan sudah siap," kata Meutya Hafid.

2. Sebanyak 80 ribu anak-anak terpapar judi online

Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Meutya menjelaskan, data United Nations Children's Fund (UNICEF) menyebutkan bahwa 45 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan (bullying). Kemudian, satu dari empat anak-anak Indonesia mengalami pesan seksual yang tidak pantas.

Selain itu, setidaknya 80 ribu anak-anak Indonesia berusia di bawah 10 tahun terpapar judi online (judol) dan juga konten-konten pornografi.

Menurut dia, angka ini cukup tinggi bila dibandingkan standar dunia. Karena itu, Meutya mengatakan, komitmen bersama ini menjadi kunci untuk keberhasilan implementasi PP Tunas.

"Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas yang sudah menjadi semangat dari Bapak Presiden," kata Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu.

3. Prabowo sahkan PP Tunas untuk lindungi anak-anak Indonesia

905d5c55-3de8-4285-b9eb-e5eafef8f640.jpg
Presiden Prabowo Subiianto di Rumah Duka Sentosa, RSPAD (IDN Times/Amir Faisol)

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (Tunas). PP Tunas diresmikan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, bersama sejumlah siswa SD, SMP dan SMA, Jumat (28/3/2025).

"Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, Saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tunas," ujar Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengaku setuju semua saran terhadap perlindungan anak di media sosial yang disampaikan kepadanya.

Prabowo mengatakan, dunia sosial memiliki sisi baik dan buruk. Oleh karena itu, pemerintah ingin melindungi agar anak-anak bangsa tidak masuk dalam sisi yang negatif.

"Tapi, bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak dari anak-anak kita," kata Kepala Negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us